KUDUS, suaramuria.com – Sarana dan prasarana keamanan penumpang di wisata air Bendung Logung dinilai tak layak bagi wisatawan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, untuk mengantisipasi potensi yang membahayakan wisatawan, wisata air di Bendung Logung Kudus ditutup sementara.
Bergas mencontohkan, kelayakan sarpras seperti pelampung dan SOP penanganan kondisi darurat belum terpenuhi.
“Pelampung untuk wisatawan misalnya, banyak yang sudah tidak layak. Misalnya pelampung untuk kapasitas 60 kilogram sampai 70 kilogram kondisinya sudah menurun karena masa pemakaian yang sudah lama,” katanya.
BACA JUGA : Desa Temulus Sulap Lahan Langganan Banjir Jadi Objek Wisata
Selain itu, pengelola juga belum memiliki standar SOP untuk penanganan darurat. Saat ditanya, pengelola hanya mengandalkan insting dan pengalaman saja. “Ini tentu berbahaya. Harus ada SOP standar penanganan kondisi darurat,” katanya.
Untuk perahu wisata, Bergas menilai sudah layak karena perahu wisata di Logung merupakan produksi industri. Namun keamanan pengunjung tidak hanya diukur dari standar perahu saja.
“Selama sarpras belum layak dan SOP penanganan kondisi darurat belum terpenuhi, wisata air di Logung kami tutup dulu. Harus ada peningkatan SDM dan standar keamanan dulu. Jika masih membandel akan diambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Penutupan wisata air ini juga menjadi bentuk antisipasi terulangnya tragedi perahu terbalik di Kedungombo, baru-baru ini.
“Wisata air di Bendung Logung ditutup hingga kelayakan keamanan bagi penumpang dan SOP kondisi darurat sudah terpenuhi,” kata Bergas.
Apel Gabungan
Sementara itu, Pemkab Kudus melakukan antisipasi melonjaknya kunjungan wisata pada tradisi kupatan yang biasa dirayakan tujuh hari setelah Idul Fitri. Bupati Kudus Hartopo memimpin apel gabungan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Minggu pagi.
Hartopo menekankan agar pengelola obyek wisata dapat membentuk satgas Covid-19 untuk mengontrol pengunjung terkait protokol kesehatan para pengunjung. Terkait tempat wisata, pembatasan jumlah pengunjung maksimal hanya 30 persen dari kapasitas yang ada.
“Jika tak mengindahkan aturan tersebut tentunya kami beri peringatan, akan kami tutup tempat wisata tersebut,” tegasnya. (srm)