KUDUS, suaramuria.com – Pemkab berencana mencoret sebagian penerima bantuan iuran (PBI) JKN – KIS karena dianggap tidak tepat sasaran. Pencoretan ini disebabkan anggaran kesehatan gratis yang mampu dilokasikan oleh Pemkab Kudus sangat minim. Jamkesda kini diaktifkan lagi.
Hingga Desember 2019, jumlah warga Kabupaten Kudus yang tercatat sebagai PBI JKN mencapai 192.172 jiwa. Iuran PBI JKN yang harus ditanggung oleh Pemkab sebesar Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
Pemkab Kudus tahun ini hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk program kesehatan gratis. Anggaran itu sudah digunakan sebesar Rp 15 miliar untuk membayar iuran peserta PBI JKN hingga Desember 2019.
BACA JUGA : Duh… Pemkab Kudus Nonaktifkan 192 Ribu JKN Warga Miskin
Sisa anggaran yang tersedia saat ini sebesar sekitar Rp 41 miliar pun harus diambil untuk program Jamkesda sebesar Rp 3,5 miliar.
Program Jamkesda kembali diaktifkan karena saat ini warga miskin di Kabupaten Kudus tak memiliki jaminan sosial kesehatan karena kartu JKN-nya dinonaktifkan. Dengan program Jamkesda, warga miskin tetap bisa berobat gratis hingga rawat inap di kelas III secara gratis.
Syaratnya selain memiliki KTP, juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
“Untuk layanan kesehatan gratis kelas III di rumah sakit khusus bulan ini dialokasikan Rp 3,5 miliar. Diharapkan untuk warga kurang mampu PBI JKN sudah kembali aktif mulai Februari mendatang,” kata Joko Dwi Putranto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus.
Untuk persiapan Jamkesda ini, kata Joko, pihaknya sudah monitoring ke seluruh rumah sakit agar pelayanan kesehatan warga kurang mampu tidak terganggu. “Sosialisasi juga sudah dilakukan,” katanya.
Permintaan Pemkab
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti membenarkan penonaktifan seluruh peserta PBI JKN – KIS. “Penonaktifan ini permintaan dari Pemkab Kudus. Hingga Desember cakupan peserta sudah memenuhi UHC 95 persen,” katanya.
Terpisah, Direktur RSU dr R Soetrasno Abdul Azis Achyar mengaku kesiapannya untuk kembali melayani program kesehatan gratis di kelas III. Program itu pernah dijalankan Pemkab Kudus hingga Januari 2019.
Azis mengatakan, pasien warga kurang mampu harus memahami hak-haknya pada program Jamkesda ini. “Jika dengan PBI JKN pasien bisa dirujuk ke luar kota. Namun jika Jamkesda hanya bisa digunakan di rumah sakit yang ada di Kudus saja. Selain itu pasien juga harus memiliki SKTM untuk bisa mendapat layanan gratis,” katanya. (SRM)