27.3 C
Kudus
Jumat, 29 September 2023
BerandaKudusUpah Naik Rp 70 Ribu, KSPSI Kudus: Tetap Disyukuri

Upah Naik Rp 70 Ribu, KSPSI Kudus: Tetap Disyukuri

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Kudus naik sebesar Rp 70 ribu menjadi Rp 2.290.995. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan, pihaknya mensyukuri kondisi tersebut.

UMK Kabupaten Kudus tertinggi di wilayah Pantura timur. “Bagi kami para pekerja, kenaikan Rp 70 ribuan tetap disyukuri, seberapa pun yang penting naik,” katanya.

Saat rapat pengupahan pihaknya meminta pembulatan menjadi Rp 2.300.000, tetapi ditolak. Pihaknya meminta pembayaran upah tidak boleh lebih rendah dari nominal tersebut.

BACA JUGA : Marak PHK, Klaim JHT Melonjak Rp 48 Miliar

Diyakini, kenaikan yang tidak seberapa tersebut diyakini tidak akan menjadi gejolak di tingkat pekerja, meskipun prosentase kenaikan jauh dari 8 persen seperti kenaikan tahun 2020. “Saya yakin pekerja bisa menerima,” imbuhnya.

Sekitar bulan September dan Oktober, telah disosialisasikan ke Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan. Kenaikan UMK diprediksi akan kecil akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah bahkan hampir minus year on year, serta pandemi yang berpengaruh signifikan pada sektor usaha.

Pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk mensyukuri kenaikan upah yg ada dan tetap giat bekerja. “Bagi sektor atau perusahaan yang memiliki performa bagus kita dorong untuk mengimplementasikan upah di atas angka kenaikan tersebut,” katanya.

UMK 35 Kabupaten dan Kota telah di Jateng telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 561/62. Besaran kenaikan berbeda-beda mulai 0,75 hingga 3,68 persen. Pada SK tersebut salah satunya menetapkan UMK di Kabupaten Kudus 2021, Rp. 2.290.995.

Kebutuhan Hidup

Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus 2021 yang naik Rp 70 ribu menjadi Rp. 2.290.995 masih menjadi tanya tanya besar bagi pekerja. Pertanyaan besar tersebut apakah nominal yang diterima sanggup mengejar lonjakan harga kebutuhan pokok di pasaran.

BACA JUGA  Tangkal Terorisme Dengan Perkuat Sosialisasi di Tingkat Desa

”Kami belum mengetahui, apakah UMK 2021 dapat mengejar peningkatan harga barang pokok saat ini,” kata seorang pekerja asal Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Deni (39).

Posisi buruh selalu lemah. Mereka tidak dapat menawar UMK yang ditetapkan. ”Pilihannya, diterima atau keluar dari perusahaan,” jelas pekerja lainnya, Rokhimah (35). (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Suara Muria Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini