Tujuh Orang Terjaring Tak Bermasker

0
155
Terjaring Tak Bermasker
Sejumlah anggota polisi saat menggelar operasi yustisi.

PATI, suaramuria.com – Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pati, Satpol PP serta Kodim 0718/Pati kembali menggelar operasi yustisi. Dari operasi tersebut, tujuh orang terjaring tak bermasker saat berkendara.

Tim gabungan menggelar razia pada Senin (21/9) dari pukul 09.00 hingga 10.30 kemarin.Petugas menghentikan dan memeriksa setiap pengendara yang melintas di jalan Panglima Sudirman.

Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan Dandim 0718/ Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani tampak memimpin langsung operasi tersebut.

Petugas pun mendata para pelanggar yang terjaring tak bermasker. Selain itu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memberikan teguran baik lisan maupun tertulis.

Bupati Pati Haryanto menyebut, langkah tegas bersama dengan Kapolres dan Dandim dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan terutama saat di tempat publik.

“Sekarang untuk yang terjaring tak bermasker kami sanksi membuat surat pernyataan karena memang baru kali pertama. Namun kalau sudah kedua dan ketiga akan kami tindak dengan sanksi administrative yakni penerapan denda,”tegasnya.

BACA JUGA : Razia Pusat Perbelanjaan, Masyarakat Tak Pakai Masker di Sanksi Nyapu

Bupati pun meminta agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan. Bupati mengharapkan dengan upaya tersebut maka grafik persebaran Covid 19 di Pati dapat menurun. Yakni dari zona merah turun menjadi kuning bahkan hijau.

“Setiap malam kami juga tetap menggencarkan operasi bersama kepolisian dan TNI untuk penegakan jam malam. Setiap pukul 20.00 kami meminta agar kegiatan masyarakat dapat berhenti dan pulang ke rumah masing-masing,”imbuhnya.

Seperti diketahui pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Perbup nomor 66 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Pati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid 19.

BACA JUGA  Bupati Pati Sebut Covid Mulai Melandai

Perbup itu menyebutkan adanya peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan. Diantaranya yakni sanksi denda. Rencanya pemerintah akan menggencarkan menggunakan masker. Pemerintah mengharapkan dengan adanya sanksi denda dapat membuat efek jera bagi masyarakat dengan tetap patuh menjaga protokol kesehatan.(srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini