31 C
Kudus
Senin, 9 September 2024
BerandaKudusTim Gabungan Tindak Pelanggar Prokes yang Membandel

Tim Gabungan Tindak Pelanggar Prokes yang Membandel

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Pelanggar prokes yang membandel mulai ditindak tegas. Penindakan ini sebagai bentuk efek jera bagi masyarakat agar lebih taat protokol kesehatan. Prokes menjadi jalan keluar Kudus dari zona merah penyebaran Covid-19.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama pejabat utama di lingkup institusi tersebut, Senin (5/7) dini hari mendatangi Pasar Bitingan di Kecamatan Jati. Mereka menyambangi pedagang untuk mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) untuk menekan kasus Covid 19.

Tim mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00-03.00 saat pasar sudah mulai ramai. Seperti diketahui, jam-jam tersebut merupakan saat sibuk bagi pedagang di Pasar Bitingan.

BACA JUGA : Dishub Tutup Pintu Masuk dan Jalan Protokol di Kudus

Pedagang dari Kudus dan luar daerah mendatangi tempat tersebut untuk membongkar barang dagangan. Sebagian komoditas dijual di tempat tersebut, lainnya didistribusikan pedagang di tempat lainnya.

”Kami mengingatkan mereka agar senantiasa menjalankan Prokes,” kata Kapolres AKBP Aditya Surya Dharma.

Kehadiran Kapolres Kudus, Waka Kompol Eko Rubiyanto, dan Kabagop Kompol Catur Kusuma, selain mengingatkan pelaksanaan Prokes juga menyemangati pedagang di saat pandemi. Aparat melakukan sejumlah upaya dengan tujuan menjaga keselamatan warga.

”Salah satunya, dengan mengingatkan masyarakat menggunakan masker,” ungkapnya.

Tidak hanya sekedar mengingatkan, sejumlah pedagang dan warga yang saat itu terpantau tidak menggunakan masker diberi penutup hidung dan mulut tersebut. Saat memberikan masker, aparat menyampaikan edukasi pentingnya penggunaan masker mengantisipasi penyebaran Covid.

Potensi Kerumunan

Sementara itu, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli-20 Juli, operasi patroli gabungan menyasar potensi kerumuman digiatkan. Tindakan tegas diterapak untuk pelanggar.

Salah satu yang mengemuka yakni penindakan aparat pada pemilik warung di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Minggu (4/7) siang.

BACA JUGA  Bersama Pemkab, Polres Tingkatkan Pantauan ke Desa Terdampak Covid-19

Beredar video berdurasi 2 menit-an pada sejumlah grup whatsapps  tentang aparat yang mengangkut sejumlah peralatan dan bahan dagangan pedagang sate di tempat tersebut. Diduga, pemiliknya tidak menjalankan Prokes seperti yang diimbaukan aparat.

Kapolsek Bae AKP Ngatmin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penindakan pelanggaran Prokes di wilayahnya. Aparat mendatangi sekitar 50 titik yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.

Beberapa dilakukan tindakan tegas dengan membawa perabot yang digunakan untuk berjualan. Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan ketentuan tidak melayani makan di tempat.

Pelanggaran lainnya, berjualan di atas jam 20.00. Petugas menyebut sudah dua kali memperingatkan pedagang tetapi mereka masih melayani makan di tempat.

”Kami masih akan memantau lokasi lain di wilayah kami terkait penerapan Prokes,” ungkapnya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini