

KUDUS, suaramuria.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak rampung digelar. Dibalik kesuksesan Pilkades serentak di sebanyak 115 desa di Kabupaten Kudus, nada miring terkait ketidaknetralan perangkat desa santer terdengar.
Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kudus menggelar audiensi dengan LSM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Senin (2/12). Ketidaknetralan oknum perangkat desa, menurut Soleh, aktivis LSM di Kudus, dipicu ketidak tegasa Perbup tentang Pilkades serentak.
“Karena tidak ada sanksi, baik perangkat desa maupun bakal calon bisa seenaknya. Salah stau yang dirugikan yakni warga Desa Undaan Lor yang gagal menggelar Pilkades karena bakal calonnya mundur,” katanya.
BACA JUGA : Pelantikan Kades Terpilih Terancam Tertunda
Jika saja regulasi tegas mengatur soal sanksi, ia menilai Pilkades tidak akan menjadi ajang main-main pihak-pihak yang terlibat. Tidak adanya sanksi atas larangan yang diatur dalam perbup, lanjut Soleh, juga membuat peserta maupun pendukung leluasa melakukan politik uang.
“Kami juga menyoal Perbup yang diteken oleh Plt. Menurut kami, perbup ini cacat hukum. Sebab yang berhak meneken Perbup itu bupati atau wakil bupati, bukan Plt,” katanya.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono mengakui adanya oknum perangkat desa yang bermain dalam Pilkades serentak.
“Adanya dugaan ketidaknetralan perangkat desa ini kami akui, tapi tidak semuanya. Ada oknum perangkat desa. Karena itu ke depan regulasi terkait Pilkades akan kami usulkan lebih dipertegas,” katanya.
Namun, Adi tak sependapat jika Perbup tentang Pilkades dinilai cacat hukum. Plt bupati sebagai kepala daerah berhak meneken perbup apa pun, termasuk Perbup tentang Pilkades. “Perbup ini sah dan tidak cacat hukum,” katanya.
Terkait politik uang, Adi mengakui pemberian uang memang berpotensi berpengaruh atas hasil Pilkades. Namun politik uang tidak menjadi faktor utama kemenangan para calon. Pasalnya dari pantauannya, Adi menemukan ada calon kades yang membagikan uang dengan nominal banyak dibanding rivalnya, tapi kalah juga.
Tentunya banyak faktor calon kades menang seperti popularitas dan disukai oleh warga. Menurut kami, politik uang bukan faktor utama kemenangan calon kades,” katanya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi A Nurhudi akan menjadikan catatan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini.
“Perlu digaris bawahi terkait sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk netralitas aparatur pemerintahan desa,” katanya. (SRM)