KUDUS, suaramuria.com – Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kudus akibat revisi nilai jual objek pajak (NJOP) yang diberlakukan Pemkab Kudus awal tahun ini dikhawatirkan membuat lesu investasi.
Ketua Apindo Kabupaten Kudus Bambang Sumadiyono mengatakan, kabar kenaikan PBB ini membuat ketar-ketir para pengusaha.
Keluhan kenaikan tarif PBB di Kudus hingga 100 persen itu, lanjut Bambang, telah disampaikannya pada acara konsultasi publik rencana awal RKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, pekan lalu.
BACA JUGA : Pemkab Kudus Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Bambang menuturkan, isu kenaikan pajak menjadi hal sensitif bagi para pengusaha. “Kabar kenaikan PBB hingga 100 persen ini membuat pengusaha yang tergabung di Apindo resah. Kami khawatir akan berdampak pada investasi yang lesu,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono membenarkan adanya kenaikan skema tarif PBB hingga 100 persen. Namun, bukan berarti pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dua kali lipat dari nilai sebelumnya.
“Kenaikan tarif ini menyesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak) yang terus naik. Tarif PBB tidak pernah naik sejak 2013,” katanya.
Eko mengatakan tarif PBB ditetapkan sebesar 1/1000 (0,1 persen) dari NJOP untuk nilai aset yang di bawah Rp 1 miliar. Untuk nilai aset yang di atas Rp 1 miliar dikenakan tarif sebesar 1/2000 (0,2 persen).
Disebutkan, BPPKAD telah melakukan simulasi penghitungan rencana kenaikan NJOP ini. Dari simulai itu, ditemukan sekitar 400 wajib pajak yang kemungkinan akan menerapkan “reklas” karena munculnya perubahan tarif.
Pasalnya, dengan kenaikan tersebut, banyak objek pajak yang mengalami kenaikan tarif lebih dari 100 persen. Terutama nilai tanah bangunan yang sebelumnya senilai hampir Rp 1 miliar.
“Dari pemetaan kami total ada sebanyak 425 wajib pajak. Jika nanti NJOP jadi dinaikkan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan keringanan pajak, karena mengalami kenaikan lebih dari 100 persen,” kata Eko.
Revisi Tarif
Revisi tarif ini diberlakukan menyusul kenaikan target pajak daerah menjadi Rp 29 miliar pada tahun ini. Pemkab Kudus sudah berencana menaikkan NJOP 2018 lalu. Namun rencana itu batal.
Karena target pendapatan daerah tahun ini naik signifikan dari Rp 23 miliar (2019) menjadi Rp 29 miliar (2020), mau tidak mau NJOP harus ditinjau ulang.
Sasaran kenaikan NJOP difokuskan di jalan utama Kabupaten Kudus mulai Alun-alun ke timur (Jalan Sudirman) hingga perbatasan Kabupaten Pati, Alun-alun ke Selatan (Jalan A Yani) sampai perbatasan Kabupaten Demak, dan Alun-alun Kudus ke barat hingga perbatasan dengan Kabupaten Jepara. (SRM)