Tanpa Kartu Tani, Petani Tetap Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

0
tanpa kartu tani
Produsen pupuk bersubsidi jenis NPK (Phonska) berkoordinasi dengan pengecer resmi (kios). (foto : suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Para petani yang belum mengantongi kartu tani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Pati Muhtar mengatakan, tanpa kartu tani petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi sepanjang namanya masuk dalam data elektronik RDKK.

Kepastian ini untuk menjawab keresahan para pengecer resmi dan penyalur pupuk bersubsidi di level paling bawah. Kekhawatiran pengecer resmi tersebut mengemuka dalam acara Pembinaan Kios dan Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2021 di sejumlah kecamatan, baru-baru ini.

Sejumlah distributor pupuk bersubsidi, khususnya untuk jenis NPK menggelar kegiatan tersebut di Kecamatan Tambakromo, Gabus, Winong, Kayen, dan Sukolilo.  “Kalau sudah masuk dalam data elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK) bisa. Nanti Kartu Taninya segera diproses,” kata Muhtar.

BACA JUGA : Bupati Sidak Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Sembarangan

Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Wilayah Pati Kurniawan Adi Candra mengatakan, pembinaan dan koordinasi dilakukan pihaknya dengan kios intensif dilakukan. Selain untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, koordinasi dilakukan untuk mencari solusi atas potensi persoalan.

Sebagai salah satu produsen pupuk bersubsidi, Petrokimia mendapat kepercayaan untuk mengedarkan pupuk jenis NPK (Phonska) di wilayah Pati. Karena itu, Kurniawan mengaku fokus pada produk Phonska yang memiliki unsur NPK.

“Kios harus mengikuti aturan pemerintah dalam melayani penebusan pupuk bersubsidi. Sedangkan untuk alokasi NPK yang turun, kami ada dua alternatif yakni mengatur ulang kuota penebusan per musim tanam dan menyarankan petani memanfaatkan Phonska Plus,” katanya.

Alokasi Pupuk

Dari data alokasi pupuk bersubsidi 2021, hanya jenis urea yang naik dari tahun sebelumnya. Adapun SP36, ZA, dan NPK alokasinya berkurang. Sedangkan pupuk organik, tahun ini alokasinya terbagi dua, yakni jenis granul dan cair.

BACA JUGA  Pelantikan Kades Terpilih Terancam Tertunda

Alokasi urea pada 2020 sebanyak 39.400 ton dan tahun ini bertambah menjadi 45.682 ton. Sedangkan SP36 berkurang dari 3.581 ton menjadi 2.632 ton. Demikian pula dengan ZA, dari alokasi 12.815 ton menjadi 8.389 ton. Penurunan alokasi juga terjadi untuk jenis NPK, dari 27.690 ton menjadi 25.132 ton.

“Kalau dilihat dari data kebutuhan NPK sesuai E-RDKK, maka alokasi NPK tahun ini hanya dapat mencukupi 35 persennya saja. Karena itu butuh alternatif lain seperti yang kami sampaikan,” tandasnya. (srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini