KUDUS, suaramuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengaku kesulitan melakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengaku tidak menerima laporan perizinan pendirian toko modern baru di Kabupaten Kudus.
Tidak adanya laporan itu menyulitkan pemantauan proses pembangunan toko modern. “Kami dapat informasi justru jika ada keluhan dari masyarakat. Kami selama ini tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Tahu-tahu bangunan sudah berdiri,” katanya.
BACA JUGA : Pemkab Diminta Tak Umbar Penerbitan IMB Toko Modern
Djati menambahkan, pihaknya tetap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pendirian toko modern. Kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi hal pokok yang ia lihat.
“Jika memang IMB sudah keluar, tentu kami tidak bisa melakukan penindakan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017,” katanya.
Menjamurnya pendirian toko modern baru di Kabupaten Kudus menjadi sorotan masyarakat dan wakil rakyat. Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat menyayangkan menjamurnya toko modern. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 banyak pelaku usaha kecil yang dimungkinkan juga terdampak.
“Ternyata, bermunculan banyak toko modern yang berdampak bagi usaha kecil dan pasar tradisional. Jika memang Perda ini tidak digunakan lagi, Pemkab Kudus bisa mengusulkan pencabutan. Daripada ada perda, tetapi tidak digunakan,” katanya.
Hadirnya perda tersebut, kata Muhtamat, sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah.
Tingkatkan Pengawasan
Sementara itu, Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menilai perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo mengatakan Perda 12/2017 sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
“Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern,” katanya.
Tentunya dalam aturan tersebut, kata dia, ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret. (srm)