31 C
Kudus
Senin, 9 September 2024
BerandaKudusTahun Terakhir Menjabat, Legislatif Ingatkan APBD 2023 Wajib Realisasikan Visi Misi Bupati

Tahun Terakhir Menjabat, Legislatif Ingatkan APBD 2023 Wajib Realisasikan Visi Misi Bupati

- Advertisement -spot_img

KUDUS,suaramuria.com – Fraksi-Fraksi di DPRD Kudus mengingatkan realisasi janji kepala daerah melalui visi misi bupati. Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 adalah anggaran terakhir yang disusun Pemkab Kudus pada akhir tahun masa jabatan kepala daerah terpilih periode 2018-2013.

Karena itu, APBD 2023 harus merealisasikan janji kepala daerah yang tertuang dalam visi misi bupati Kudus.

Pesan itu disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap penjelasan bupati Kudus tentang RAPBD 2023, Kamis (4/11).

Juru Bicara Fraksi PKB Siti Rohmah mengatakan, APBD 2023 merupakan tahun anggaran terakhir bagi Kepala Daerah yang terpilih dalam Periode 2018-2023.

BACA JUGA : Fraksi ANHD Kritisi Proyek Panggung Budaya di Taman Menara Tak Efektif

“Karena ini menjadi tahun terakhir periode bupati terpilih, maka dalam kesempatan ini, kami berpesan apakah Visi Misi Bupati Kudus sudah terealisasikan secara keseluruhan ataukah belum. Mohon agar segera dapat disikapi,” katanya.

Hal senada diungkapkan Fraksi Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra Sutriman mengatakan, Fraksi gerindra mengingatkan kepada pemerintah daerah di tahun terakhir bupati menjabat, agar visi dan misi bupati dioptimalkan.

“Kami melihat masih banyak visi dan misi bupati yang belum terealisasi sepenuhnya. Karena itu pada RAPBD 2023 dimana menjadi tahun anggaran terakhir periode jabatan bupati saat ini, perlu visi dan misi yang belum terwujud untuk diperhatikan,” katanya.

Pelaksanaan Perda

Selain visi dan misi, fraksi-fraksi di DPRD Kudus juga kompak menyoroti banyaknya perda yang belum ditindaklanjuti.

visi misi bupati
Anggota DPRD Kudus mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Kamis (3/11). (foto : suaramuria.com/dok

Ketua Fraksi PDIP Achmad Yusuf Roni mengatakan, banyak perda yang sudah disahkan DPRD Kudus, belum ditindaklanjuti  eksekutif dengan menysun juknis melalui peraturan bupati.

“Kami mohon kepada Bupati Kudus agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan terhadap Perda-Perda Kabupaten Kudus yang sudah ditetapkan dan diundangkan,” katanya.

BACA JUGA  Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma Pimpin Apel Perdana

Fraksi PDIP juga menghimbau kepada Pemkab Kudus untuk menegakkan Perda-Perda yang masih banyak pelanggaran pelaksanaannya.

BACA JUGA : Bapemperda DPRD Kudus Tagih Draf Ranperda Usulan Eksekutif

Ia mencontohkan, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, terjadi pelanggaran ketentuan jam buka maupun pembatasan kuota-nya.

Pada pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun  2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, kata Yusuf, faktanya pada kondisi di lapangan terjadi peningkatan jumlah pelaku maupun titik persebarannya.

Kondisi ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat.

Fraksi PDIP juga menyoroti pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

“Kondisi di lapangan masih terdapat pelanggaran ketetuan Penyelenggarakan usaha hiburan karaoke yang masih beroperasi,” katanya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini