KUDUS,suaramuria.com – Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 mendapat respons dari perguruan tinggi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) Darsono mengatakan, UMK saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. “UMK masih menunggu juknis pelaksanaannya,” tutur Rektor.
BACA JUGA : Ikuti KKN, 1.305 Mahasiswa UMK Diterjunkan di 88 Desa di Kudus
Ia menambahkan, UMK telah menerbitkan dua regulasi, yakni Konversi Akademik dan Rekognisi Akademik.
“Artinya ada penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi/aktivitas mahasiswa pada program studi mereka. Kita juga berikan pengakuan terhadap kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus dan menyetarakannya dengan SKS mata kuliah dalam kurikulum program studi,” terangnya.
“Hal ini guna menpercepat masa studi mahasiswa dengan tetap mengindahkan kualitas,” terangnya.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik Achmad Hilal Madjdi menambahkan, secara akademis, penulisan skripsi sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa.
Akan tetapi, kompetensi analitik ini juga bisa dibangun dengan tugas-tugas lain.
“Sehingga, dalam konteks peraturan terbaru Kemendimbud, kita akan lebih intens mengkaji sambil menunggu teknis detail dari Kemendikbud,” terangnya. (srm)