36.8 C
Kudus
Selasa, 3 Oktober 2023
BerandaMuria Suatu MasaSidang Ijazah Palsu Ketua DPRD Rembang

Sidang Ijazah Palsu Ketua DPRD Rembang

- Advertisement -spot_img

REMBANG – Pengadilan Negeri Rembang (6/4/2004) menggelar sidang lanjutan kasus penggunaan ijazah palsu melibatkan terdakwa H Tahar HP yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang. Sidang memasuki sesi kedua mendapatkan skors hingga empat kali.

Dalam sidang itu tim pengacara dari PDI-P Jateng yang terdiri Didik Harianto SH, Ridwan SH, Jumiati SH, Listiani SH, dan Suhadi SH mendampingi terdakwa. Majelis hakim yaitu Teguh Sri Raharjo SH, dengan anggota Puji Wijayanto SH MH dan Candra Wiwoho SH. Sementara jaksa penuntut umum dipegang Fajar Mufti SH, APT Manulang SH, dan Teguh Supriono SH.

Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan sudah benar. Sehingga jaksa mengatakan tetap pada dakwaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, sekaligus melanjutkan persidangan.

Tetapi tim penasehat hukum minta kepada jaksa agar mencermati isi eksepsi. Namun jaksa mengatakan tetap pada dakwaannya.

Akhirnya majelis hakim memberikan putusan sela. Yaitu menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan persidangan. Alasannya, karena dakwaan jaksa sah menurut hukum.

Persidangan kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi pertama yang diperiksa Sigit Cahyanto SH (anggota Panwas Pemilu). Dia mengatakan, terdakwa telah mengajukan persyaratan caleg dengan menggunakan ijazah palsu.

Laporan Masyarakat

Dari mana saudara tahu ijazah milik terdakwa palsu? Menjawab pertanyaan hakim, Sigit menjelaskan, pada awalnya Panwas Pemilu mendapat telepon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya, dan mengatakan bahwa ijazah H Tahar HP palsu. Dari informasi itu Panwas segera melacak ke Untag Surabaya.

Dari hasil klarifikasinya, pihak Untag Surabaya memberikan jawaban tertulis yang isinya menyebutkan ijazah milik terdakwa palsu.

Begitu halnya dengan saksi Afif Hartiadi (anggota KPU), dia mengaku pernah melakukan klarifikasi ke Untag Surabaya, khususnya menyangkut keaslian ijazah terdakwa.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini dengan Kartini Mengaji

Hasilnya sama, karena pihak Untag Surabaya mengatakan ijazah terdakwa palsu.

Kemudian saksi ketiga, yaitu Dipo Haryono dari Untag Surabaya mengatakan bahwa nama Tahar HP tak pernah terdaftar . Kemudian, pada nomor induk yang ada di dalam ijazah Tahar HP atas nama orang lain.

Saksi juga mengatakan, tahun pengeluaran ijazah milik Tahar tertanggal 23 Agustus 2003. Padahal pada tanggal dan tahun itu Untag Surabaya tak pernah mengeluarkan ijazah. Dan masih banyak hal yang menguatkan kepalsuan ijazah tersebut.

Sebelum menginjak pemeriksaan saksi keempat dan kelima, majelis hakim mengumumkan agar sidang diskors selama 30 menit. Namun di dalam masa jeda itu dimanfaatkan untuk melanjutkan persidangan kasus sama, dengan terdakwa Gantio (anggota DPRD) dari kader PDI-P.

Dalam sidang itu majelis hakim yang diketuai Pratondo SH MH dengan anggota Tardi SH, dan Puji Wijayanto SH MH membacakan putusannya, yaitu memberikan vonis kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu terdakwa dibebani biaya perkara Rp 5 ribu.

Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa sebagai anggota dewan tidak bisa memberikan contoh yang baik dan perbuatannya bisa mencoreng dunia pendidikan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut kepada terdakwa 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan ditambah denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan ditambah beban biaya perkara Rp5.000. ()

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Suara Muria Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini