Seribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Kudus Belum Bersertifikat

0
Sejumlah petugas membersihkan lantai jalur pejalan kaki di Alun-alun Kudus, kemarin. Pemkab Kudus memanfaatkan program PTSL untuk mendaftarkan sertifikat lahan aset daerah yang belum bersertifikat. (foto :suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Seribuan bidang tanah milik Pemkab Kudus belum bersertifikat. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, Pemkab tengah menginventarisasi tanah aset daerah yang belum bersertifikat untuk didaftarkan melalui program pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Data BPPKAD mengatakan, dari total sekitar 1.800 bidang tanah milik Pemkab Kudus, yang telah bersertifikat hanya 24 persennya. “Karena itu kami akan memanfaatkan program PTSL untuk mendaftarkan tanah aset milik Pemkab Kudus ini,” kata Eko.

Rencananya, aset tanah yang hendak diuruskan sertifikat tanahnya melalui program PTSL diprioritaskan untuk lahan yang belum ada bangunannya. Beberapa lahan yang terdapat bangunan pasar tradisional di Kabupaten Kudus, juga ada yang belum bersertifikat.

Karena itu, lanjut Eko, perlu diupayakan agar memiliki sertifikat tanahnya. Nantinya melalui anggaran daerah akan diusulkan untuk penyertifikatannya. “Sedangkan untuk lahan yang belum ada bangunannya akan menjadi prioritas melalui PTSL,” katanya.

Eko menambahkan, tanah untuk jalan dan irigasi juga menjadi target pengurusan sertifikat. Pasalnya, banyak aset tanah berupa jalan dan irigasi yang belum memiliki dokumen yang sah. Akibatnya saat ada kegiatan penertiban, kerap dipersoalkan legalitasnya.

“Jalan dan irigasi juga akan diupayakan untuk diurus sertifikat tanahnya. Sebab banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat tanah. Namun jalan dan irigasi itu menjadi prioritas terakhir,” katanya.

Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus mempersilakan pemerintah mendaftarkan tanahnya untuk diikutkan ke dalam program PTSL. Pasalnya di Kabupaten Kudus masih banyak tanah pemerintah, termasuk pemerintah desa yang belum bersertifikat.

BPN juga mendorong desa-desa yang tanah desanya belum bersertifikat untuk segera didaftarkan. Ditargetkan, semua tanag di wilayah Kabupaten Kudus telah tersertifikat semuanya, pada 2023.

BACA JUGA  DPRD Prihatin Anak Jalanan Penjual Rujak Menjamur

Sejumlah desa di Kabupaten Kudus juga telah memanfaatkan PTSL untuk mengurus sertifikat tanah aset desa. Melalui program itu, tidak perlu lagi keluar biaya.

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkunjung ke Kudus juga sempat menyinggung soal aset tanah pemkab agar dikelola lebih baik serta diurus sertifikatnya dengan memanfaatkan program PTSL. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini