24.7 C
Kudus
Senin, 2 Desember 2024
BerandaJeparaSeluruh Objek Wisata di Jepara Ditutup Sementara

Seluruh Objek Wisata di Jepara Ditutup Sementara

- Advertisement -spot_img

JEPARA, suaramuriaPemkab Jepara kembali menutup seluruh objek wisata untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19. Tak hanya objek wisata milik pemkab saja, seluruh objek wisata di Jepara yang dikelola swasta, masyarakat, atau desa juga diperintahkan untuk ditutup sementara.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.

“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6) hingga Senin (14/6)  serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut.

BACA JUGA : Sabtu Minggu Warga Diimbau di Rumah, Pasar dan Mall Boleh Buka

Jika memang jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang lagi, sambil menunggu perkembangan di lapangan.

Mengutip data corona.jepara.go.id, pada Jumat (4/6), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia.

Penutupan ini bukan kali pertama, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan /lomban, pertengahan Mei lalu.

Selain itu, Edy meminta kepada para Camat berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan  (Forkopimcam) untuk memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut.

“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.

BACA JUGA  Optimalkan Pajak Tanah, Pemkab – BPN Teken MoU

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini