PATI, suaramuria.com – Jajaran Polres Pati semakin serius memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal. Sasarannya tidak hanya pengecer kecil, pengedar minuman keras yang relatif besar atau sekelas distributor pun dirazia.
Akhir pekan lalu, setelah kerja bakti memperbaiki tanggul jebol di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti Satgas Kebo Landoh yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Pati memeriksa tiga tempat sekaligus yang dicurigai menjual miras tanpa izin.
BACA JUGA : Marwan Minta Pemerintah Perhatikan Nelayan di Natuna
Sasaran operasi penyakit masyarakat (pekat) kali ini menyasar ke wilayah Kecamatan Tayu. Dari tiga lokasi penjualan miras, yakni Tayu Wetan, Sambiroto, dan Keboromo, polisi mengamankan 375 botol miras berbagai jenis dan merek.
Satu dari tiga lokasi itu milik distributor miras. Minuman beralkohol paling banyak ditemukan Satgas Kebo Landoh dari rumah milik Sri Wahyuni (39) di Desa Keboromo tersebut.
Miras yang dikemas dalam botol berukuran 1.500 mililiter sebanyak 248 botol, congyang kecil berukuran 330 mililiter (44 botol), anggur merah 620 mililiter (12 botol), anggur kolesom 620 mililiter (9 botol), vodka 250 mililiter (2 botol), wisky 250 mililiter (4 botol), anggur kimhoha 600 mililiter (9 botol).
Adapun tempat lainnya yang disambangi satgas, yakni rumah milik Jasmani (45) di Desa Sambiroto. Petugas mengamankan miras jenis New Port kemasan 620 ml sebanyak 11 botol, anggur merah 620 ml (7 botol), anggur kolesom 620 ml (7 botol), congyang 330 ml (10 botol), dan soju Korea 360 ml (8 botol).
Sedangkan lokasi selanjutnya di Tayu yang belakangan diketahui milik Djie Bobby Sandy (35), satgas mengamankan miras jenis gingseng kemasan 1.500 mililiter sebanyak 2 botol, gingseng 250 mililiter (1 botol), dan anggur kolesom 620 mililiter (1 botol).
Razia Terbesar dalam Tiga Bulan
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salmun melalui Kasat Sabhara AKP Sugino mengungkapkan, pengamanan miras di Keboromo merupakan terbesar dalam razia yang digelar tiga bulan terakhir. Miras ilegal tersebut dipasok ke pedagang di Kecamatan Tayu dan sekitarnya.
“Ini kelasnya sudah distributor. Total dari tempat ini kami menyita total 330 botol miras ilegal. Dari jumlah itu, 248 botol atau lebih dari 400 liter merupakan arak jenis ciu,” ujar Sugino.
Sementara, untuk miras pabrikan yang diamankan dari serangkaian operasi diidentifikasi mengandung kadar alkohol beragam. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 43 persen.
“Pengedar minuman beralkohol ilegal kami proses dengan tindak pidana ringan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan melanjutkan operasi pekat ke seluruh wilayah hukum Pati,” tandasnya.(SRM)