KUDUS, suaramuria.com – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kudus harus gigit jari, setelah pengajuan sanggahan ditolak oleh tim seleksi. Mereka mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus menyebutkan, ada sebanyak 204 orang pelamar yang mengajukan sanggahan.
“Hasilnya dari verifikasi ulang, dari total 204 pelamar yang mengajukan sanggahan, hanya tiga orang yang diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya sebanyak 201 ditolak sanggahannya,” kata Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widyatno.
BACA JUGA : Persaingan CPNS Kabupaten Rembang Ketat
Disebutkan, keputusan menolak atau menerima beberapa pelamar CPNS tersebut merupakan kesepakatan bersama tim panitia seleksi dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Disebutkan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sebelumnya diberi kesempatan memanfaatkan masa sanggah untuk menyanggah keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS Instansi yang dituju.
Namun, sanggahan bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan. Sanggahan bisa diajukan jika keputusan ketidaklolosan disebabkan oleh kesalahan sistem atau kekeliruan verifikator dalam pembacan dokumen yang diunggah.
Ia mencontohkan jika dalam persyaratan telah ditentuan syarat IPK minimum 2,75. Dalam dokumen yang diunggah tertulis 2,80. Namun karena ada kesalahan, terbaca IPK 2,60. Karena angka itu di bawah passing grade, maka dianggap tidak lolos. Padahal IPK riil pelamar 2,80. Kesalahan ini termasuk yang bisa diproses dalam masa sanggah.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos telah diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan sejak diumumkan hingga 19 Desember lalu. Jawaban atas sanggahan tersebut telah diumumkan 26 Desember.
Kuota 382 Formasi
Tahun ini, Pemkab Kudus mendapatkan kuota CPNS sebanyak 382 formasi. Jumlah itu meliputi formasi khusus tersedia 27 formasi, meliputi tenaga pendidik 16 formasi, tenaga teknis tujuh formasi, dan tenaga kesehatan empat formasi.
Dari jumlah itu, sebanyak sembilan formasi khusus bagi penyandang disabilitas, sisanya sebanyak 18 formasi untuk lulusan terbaik (cumalude). Kesempatan terbanyak dibuka dari jalur umum sebanyak 355 formasi.
Dari jumlah itu, formasi tenaga pendidik sebanyak 298 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 16 formasi dan tenaga teknis sebanyak 41 formasi.
“Untuk tes berikutnya, panitia penyelenggara SKD (Selesi Kemampuan Dasar – Red) ditangani oleh Universitas Negeri Surakarta (UNS). Pihak UNS sudah menyanggupi dan siap untuk menyelenggarakan pelaksanaan tes SKD untuk Kabupaten Kudus,” katanya.
Ia memperkirakan pelaksanaan tes SKD membutuhkan waktu hingga lima hari. Pasalnya, jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus cukup banyak. “Untuk lokasi pelaksanaan tes, kami masih menunggu pemberitahuan dari pihak perguruan tinggi tersebut,” katanya. (SRM)