

KUDUS, suaramuria.com – Dua lantai ruang Dahlia RSU dr Loekmonohadi Kudus dikosongkan. Keputusan pengosongan ruang rawat inap kelas I ini, menurut Direkrut RSU Kudus Abdul Azis Achyar, diambil karena struktur bangunan gedung yang sudah miring.
Azis mengatakan, gedung tiga lantai itu dibangun tahun 2005. Total ada sebanyak 36 ruang dengan 72 tempat tidur di gedung tersebut.
“Lantai II dan III kami kosongkan karena mempertimbangkan keselamatan, sementara untuk lantai I tetap digunakan untuk pelayanan rawat inap,” kata Azis, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA : RSUD Lolos Verifikasi Green Hospital
Pengosongan dua lantai Dahlia dilakukan mulai Desember 2019. Pasien yang menempati dua lantai atas Dahlia dipindahkan ke ruang Edelweis. Kini ruangan tersebut sudah kosong. Tak ada lagi tempat tidur atau peralaan medis.
Ruangan tersebut kini hanya menyisakan meja pelayanan dan rak di depan masing-masing kamar. Azis mengatakan, lantai I masih digunakan untuk pelayanan karena struktur bangunan dinilai masih kuat setelah pengosongan lantai II dan III.
Azis mengatakan, kemiringan gedung sudah terdeteksi sejak empat tahun lalu. Kemiringan semakin parah setahun terakhir. Selain muncul retakan, kusen pintu juga banyak yang melengkung.
“Banyak pintu dan jendela yang susah ditutup. Pengosongan dua lantai atas diharapkan mengurangi beban bangunan secara keseluruhan,” katanya.
Lantai Bawah
Selain itu, lantai bawah tetap digunakan untuk pelayanan pasien rawat inap karena jumlah pasien saat ini cukup tinggi. Angka BOR (Bed Occupancy Ratio) atau persentase penggunaan tempat tidur di RSU dr Loekmonohadi mencapai 94 persen.
“Pasien membeludak, saat ini juga masih ada yang di IGD. Sebab tidak semua ruangan bisa digunakan. Misalnya ruangan untuk pasien khusus seperti inveksi atau yang butuh penanganan khusus tentu tidak bisa dicampur dengan pasien umum lainnya,” katanya.
Azis mengatakan, jika semua pasien di lantai I Dahlia sudah pulang, semua ruangan akan dikosongkan. Manajemen rumah sakit kini masih menunggu kajian analisa bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Sebelumnya RSU telah meminta penilaian sejumlah ahli bangunan. Melihat kondisi gedung saat ini, lanjut Azis, tidak mungkin dilakukan injeksi material untuk mengangkat kemiringan bangunan.
“Struktur bangunan tidak mungkin dilakukan injeksi material. Kami masih menunggu analisa dari Dinas PUPR. Jika memang harus dibongkar, maka akan segera kami usulkan penghapusan aset,” kata Azis.
Terpisah, Anggota Komisi D Sayid Yunanta meminta tim teknis membuat kajian mendetail atas kondisi gedung tersebut. Penyebab pasti kemiringan gedung juga harus dicari.
“Jangan sampai ketika nanti dibangun kembali, masih ada persoalan yang sama. Harus dicari bertul apa penyebab kemiringan gedung,” katanya. (SRM)