KUDUS,suaramuria.com – Ribuan botol miras kembali dimusnahkan di Alun-alun Kudus, Selasa (19/9) pagi. Total ada 11.280 botol miras berbagai jenis hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Kudus yang dimusnahkan.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten dalam memberantas peredaran minuman beralkohol atau minuman keras demi mewujudkan Kamtibmas.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Kabupaten Kudus sudah menerbitkan Perda nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Kudus.
BACA JUGA : Kantor Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Via Jasa Ekspedisi
Meski dilarang, peredaran miras masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Kudus.
Hartopo mengatakan, miras juga kerap menjadi pemicu perkelahian.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa kita terus berkomitmen menegakkan Perda, Kudus harus bebas miras. Apresiasi atas kegiatan ini,” ucapnya.
Pihaknya mengatakan, keberadaan miras membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dari segi peningkatan kriminalitas.
Oleh karena itu, Hartopo ingin masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk ikut memerangi keberadaan miras di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, image Kabupaten Kudus sebagai kota santri tidak tercoreng.
“Dampak miras sangat negatif, ada yang sampai berujung perkelahian hingga menyebabkan kematian. Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga nama baik Kudus sebagai kota santri,” katanya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil penertiban miras pada hari Kamis 24/8 di rumah dan toko milik salah seorang warga dari Kecamatan Dawe.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 886 karton atau 11.280 botol miras,” jelasnya.
Pemusnahan miras tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kudus, Asisten Sekda Kudus, Kepala Kantor Kemenag Kudus, tokoh ulama, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kudus. (srm)