Puluhan Warga Terjaring Razia Masker Tim Gabungan

0
razia masker di kudus
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan wajib mengenakan masker, Selasa (1/9). (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Puluhan warga terjaring razia masker di Kudus oleh Satpol PP bersama tim gabungan, Selasa (1/9). Razia ini bagian pemberlakukan Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, sebanyak 80 orang warga terjaring razia hari pertama itu. Selain itu, ada sebanyak tiga orang pelaku usaha yang terjaring razia karena juga melanggar aturan itu.

BACA JUGA : Pillih Dokter, Hartopo Tunjuk Direktur RSU Jabat Plt Kepala DKK

Pada awal penertiban ini, lanjut Djati, tim gabungan hanya memberikan sanksi bagi para pelanggar berupa teguran secara lisan dan tertulis.

“Jika masih membandel, maka bisa terkena teguran tertulis atau sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pemberian sanksi denda hingga pencabutan izin usaha,” kata Djati.

Rompi Khusus

Djati menambahkan, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka nantinya akan terkena sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

“Kami menyiapkan sebanyak 50 rompi khusus bagi pelanggar. Sebanyak 25 rompi akan kami siapkan bagi personel yang bertugas di posko terpadu, sisanya untuk tim yang bertugas di luar wilayah perkotaan,” katanya.

Tim terpadu razia masker itu melibatkan anggota Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, dan Dinkes Kudus. “Dengan adanya penegakan aturan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan meningkat,” katanya.

Djati menambahkan, asaran operasi tersebut yakni masyarakat yang tidak bermasker. Selain itu juga warga yang mengenakan masker secara tidak benar. Razia juga menyasar tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh.

BACA JUGA  Tiga Pedagang Positif Covid19, Pasar Gembong Ditutup

Termasuk pelanggaran lainnya seperti tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Selain sanksi lisan dan teguran, dalam Perbup Nomor 41/2020 juga mengatur denda. Sanksi denda yang untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu. Sementara sanksi untuk usaha kecil sebesar Rp 400 ribu dan usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta

“Jika ada yang menolak sanksi denda, maka kartu identitasnya akan kami sita,” ujarnya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini