

KUDUS, suaramuria.com – Pemilik Perusahaan Rokok (PR) Gentong Gotri masih beritikad baik dan konsisten dengan janjinya memberikan pesangon kepada ribuan eks buruhnya yang telah putus hubungan kerja (PHK).
Sebanyak 1.124 buruh harian borong dan batil (perapi rokok dengan gunting-red) yang pernah bekerja di unit produksi Kudus menerima pesangon sebesar Rp 10.344.648.000, dibayarkan secara bertahap dalam kurun waktu selama 24 bulan, atau per bulan Rp 431.027.000.
Sesuai perjanjian pesangon diserahkan ke masing-masing buruh setiap bulan. Namun untuk kali kedua ini, pesangon diberikan kepada buruh sekaligus atau rapel selama dua bulan dari tiga angsuran yang belum dibayarkan.
BACA JUGA : Pelantikan Kades Terpilih Terancam Tertunda
Hal itu mengingat kondisi finansial perusahaan yang kurang stabil, disamping pesangon juga dilakukan ke ribuan buruh di unit produksi daerah lainnya.
Bertempat di salah satu gudang produksi di komplek Lingkungan Industri Kecil (LIK) Desa Megawon Kecamatan Jati Kudus, Selasa (3/11), sekitar seribu buruh mengantri untuk menerima pesangan tahap ketujuh dan delapan untuk pembayaran bulan September dan Oktober 2019.
Sedang bulan November belum dapat dibayarkan karena keterbatasan finansial perusahaan. Sebelumnya pembayaran pesangon bulan Juli dan Agustus juga dirapel.
Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo mengatakan, pembayaran pesangon dengan cara dirapel sudah disampaikan kepada eks para pekerja perusahaan tersebut. Meski terasa berat, buruh akhirnya bisa menerima kenyataan itu.
“Ada banyak buruh di unit produksi lain yang ter-PHK juga menuntut hak sama mendapatkan pesangon,” ujarnya, kemarin.
Hal itu berdampak pada penerimaan pesangon buruh yang ada di Kudus, karena dana yang ada di perusahaan harus dibagi merata sehingga berakibat terjadinya penundaan.
Pihaknya menyadari kondisi seperti itu sepanjang pemilik perusahaan tidak ingkar janji, serta tetap beritikad baik dan konsisten menyelesaikan tahapan- tahapan pemenuhan hak buruh sesuai kesepakatan.
“Selama pemilik perusahaan memegang teguh komitmen, serta konsisten membayar pesangon secara bertahap tidak masalah,” ungkapnya.
Sementara Khamdi, anggota tim sebelas dari Pengurus Unit Kerja (PUK) PR Gentong Gotri yang gigih memperjuangkan buruh dalam mendapatkan hak pesangon, juga masih percaya dengan itikad baik pemilik perusahaan.
“Sejauh ini tidak ada masalah, hanya pesangon yang harusnya diberikan setiap bulan, tertunda hingga harus dirapel dua bulan,” terangnya.
Salah seorang buruh harian PR Gentong Gotri, Munisih, warga Jetak Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, bersyukur masih menerima pesangon. Meski jumlah yang diterima per bulan hanya Rp 430 ribu, namun uang sebesar itu dapat membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Pembayaran kali ini saya menerima pesangon Rp 860 ribu untuk cicilan pesangon dua bulan, September dan Oktober,” jelasnya. (SRM)