PATI, suaramuria.com – Polisi gerebek karaoke yang nekat buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta di bulan suci ini. Bahkan polisi harus lompat pagar lantaran pengusaha karaoke berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura tutup.
Aksi polisi gerebek karaoke itu seperti yang dilakukan di Café Diva Juwana pada Kamis (29/4/2021) malam. Saat razia yang dipimpin Wakapolres Pati sampai, rupanya gerbang café itu dalam keadaan tertutup. Lampu di halaman café juga tampak di matikan.
Beruntung, petugas tak begitu saja percaya. Sebelum menggelar razia, polisi memang telah melakukan penyelidikan sebelumnya. Sontak, seorang anggota Satsabhara serta Kabagops Polres Pati Kompol Sugino langsung memanjat dinding dan pagar yang ditutup. Mereka membuka gerbang tersebut.
Benar saja, setelah petugas masuk, di sejumlah room karaoke masih terlihat ada aktivitas. Sejumlah pria masih tampak asyik nyanyi ditemani pemandu karaoke (PK). Di salah satu room bahkan ditemui oknum kepala desa di Kecamatan Gabus. Dia tak juga kapok meski sebelumnya juga pernah terjaring razia.
Selain oknum kades itu, petugas juga mengamankan puluhan PK serta belasan priayang mengunjungi karaoke.
Dari café karaoke tersebut, petugas bergerak ke lima tempat lain di Kecamatan Kota. Hasilnya seorang oknum kepala desa lagi-lagi didapati tengah ngeroom di Hotel New Merdeka. Kali ini oknum Kades di Kecamatan Trangkil yang baru saja terpilih dalam pilkades serentak baru-baru ini.
Disana ketegangan juga sempat terjadi antara petugas dan seorang pengunjung. Pasalnya seorang pengunjung awalnya tampak tak terima saat dirazia. Beruntung setelah dijelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, pemuda itu akhirnya hanya bisa terdiam.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Wakapolres Kompol Sumiarta menyebut razia polisi gerebek karaoke itu dilakukan untuk menertibkan karaoke di masa PPKM serta saat bulan ramadhan seperti sekarang ini.
“Kami amankan sedikitnya 60 orang baik pemandu karaoke maupun pengunjung karena terbukti melanggar peraturan daerah serta protokol kesehatan. Baik tidak mengenakan masker dan bergerombol serta melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00,”tambahnya.
BACA JUGA : Nekat Balap Liar, Belasan Remaja Diamankan dan di Tes Antigen
Puluhan pengunjung dan PK itu kemudian diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Rencananya pada Jumat (30/4/2021) ini akan dilakukan tes antigen kepada yang terjaring.
“Kami akan lihat jika ada yang reaktif, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemerintah kabupaten. Namun jika tidak akan kami terapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka,”tegasnya.
Pihaknya pun menyayangkan adanya oknum kepala desa yang masih terjaring razia tersebut. Dia menyebut, seharusnya oknum kades tersebut dapat memberikan contoh baik kepada warganya.
“Apalagi ada juga yang tak hanya sekali terjaring razia karaoke ini. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji tak mengulangi,”tegasnya.(srm)