PATI, suaramuria.com – Polisi hentikan resepsi nikah lantaran nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Setidaknya ada resepsi di tiga desa di Kabupaten Pati yang terpaksa harus dihentikan.
Acara hajatan nikahan itu seperti ditemukan di Desa Karang, Desa Dukutalit, dan Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana. Rupanya saat diperiksa acara hajatan nikah itu tak memiliki izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
“Dari hasil penyelidikan awal tersebut, kami bersama forkopimcam Juwana mendatangi tiga lokasi tersebut,”terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Petugas kemudian datang dan memberikan edukasi terkait instruksi bupati nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19. Namun proses itu dilakukan dengan berdialog dan tetap mengedepankan kesantunan.
“Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan pihak penyelenggara hajatan nikah akhirnya mereka tidak ada penolakan untuk menghentikan acara tersebut,”imbuhnya.
BACA JUGA : Karaoke Wajib Tutup Selama PPKM Darurat
AKP Ali Mahmudi berharap masyarakat dapat bersama-sama bersabar di PPKM level 4 sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih di Kabupaten Pati kasus Covid-19 masih fluktuatif.
“Kita ketahui bersama bahwa saat ini Kab. Pati masuk kategori PPKM Level 4 dengan beberapa aturan yang ketat baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah,”ujarnya.
Dia mengatakan, dengan penerapan PPKM level 4 itu, segala bentuk kegiatan sementara ini ditiadakan atau dilarang sesuai aturan yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Agustus mendatang. Polisi hentikan resepsi nikahan itupun berdasarkan aturan yang ada.
“Untuk acara pernikahan hanya dilaksanakan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) serta dilarang mengadakan resepsi. Kami mohon dengan sangat kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati demi kemaslahatan bersama”imbuhnya.(srm)