KUDUS,suaramuria.com – Kasus pencurian burung di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir akhirnya terungkap. Anggota Polres Kudus akhirnya berhasil membekuk pencuri burung.
Mirisnya, para pelaku pencuri burung masih berusia remaja. Tiga orang remaja yang diamankan aparat Polres Kudus itu masing-masing LA (15), EP (11), dan PW (14).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, awalnya korban menjemur burung poci di halaman rumahnya dan selanjutnya ditinggal pergi oleh korban.
BACA JUGA : Pencuri Motor di Piji Tertangkap, Polisi Sita Emas Batangan dari Pelaku
“Ketika korban pulang, burung poci beserta sangkarnya sudah hilang, kemudian korban meminta tolong untuk membuka CCTV milik tetangganya,” kata AKP Cipto.
Dari hasil rekaman CCTV itu, oleh korban diposting di Medsos Facebook miliknya kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mejobo.
“Dari postingan yang diunggah korban di Medsos itulah video pencurian burung yang dilakukan oleh terduga remaja menjadi viral,” imbuhnya.
Selajutnya, Polsek Mejobo yang mendapat laporan dan petunjuk dari CCTV tersebut langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pencuri burung yang usianya masih belasan tahun.
“Ketiga pelaku ini tercatat warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang usianya masih belasan tahun,” katanya.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, burung poci curiannya dijual di Pasar Bareng dengan harga Rp 350 ribu dan dari hasil penjualannya itu dibagi bertiga.
“Burungnya saya jual di Pasar Bareng pak, uangnya saya bagi bertiga,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti burung poci dan sangkarnya. Kini para pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Mejobo Polres Kudus. (srm)