KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus tak akan mengubah kebijakan penerapan jam malam mulai malam ini. Pemberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 – 06.00 WIB itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas nongkrong di malam hari.
Seperti diberitakan, kebijakan jam malam akan diterapkan Pemkab Kudus di Alun-alun Kota Kudus dan kawasan Sport Center Kudus. PKL di Alun-alun Kudus pasrah dengan kebijakan Pemkab Kudus itu.
Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kudus Margono mengatakan, PKL sebenarnya mengeluhkan kebijakan tersebut. Tanpa ada jam malam, omzet pedagang sudah turun drastis hingga 30 persen. Sebagian PKL pun memilih libur karena dagangannya tidak laku.
“Sudah ada pemberitahuan dari Dinas Perdagangan. Jika memang diterapkan, kami berharap ada kebijakan khusus seperti bantuan untuk PKL yang omzetnya terus turun saat ini,” katanya.
BACA JUGA : Ingat, Kudus Mulai Berlakukan Jam Malam
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, pemberlakukan jam malam itu merupakan hasil rapat koordinasi di Mapolres Kudus, Rabu lalu. Rakor itu dihadiri unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan.
Untuk kawasan Alun-alun Kudus, penutupannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.
Sementara untuk pembatasan jam malam di area Balai Jagong penutupannya dimulai dari pintu masuk Kantor Koni, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong sisi barat Petugas yang dilibatkan, yakni dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kudus.
Petugas sudah mulai memasang pembatas (water barrier) di kawasan Alun-alun dan Sport Center, sejak Rabu malam. Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi. “Kami berharap warga dan PKL mematuhi kebijakan ini,” katanya. (SRM)