JEPARA– Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsri (FPKB) akan memperjuangkan dan mengawal adanya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
‘’Kami akan menempuh berbagai langkah, agar pemberlakuan UU Pesantren semakin memperkuat, dan memperluas eksistensi Pesantren, bukan hanya dalam urusan pendidikan dan dakwah, juga bidang bidang lainnya’’ tukas Ketua DPC PKB, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara KH Nuruddin Amin.
Dikatakan, saat ini PKB menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui Tim Asistensi–yang sudah dibentuk. Politisi yang akrab dipanggil Gus Nung itu, mengatakan, Perda Pesantren sangat penting untuk pelaksanaan UU Pesantren, yang belum lama ini disahkan DPR RI dan Pemerintah.
Dikatakan, kehadiran UU Pesantren No 18 Tahun 2019, merupakan Upaya Negara Mengakui Eksistensi Pondok Pesantren Pesantren.
‘’Selama ini, belum ada sentuhan negara untuk pendidikan pesantren. Padahal, sudah sangat banyak jasa pesantren padan lulusannya bagi perjuangan kemerdekaan, hingga mengisi kemerdekaan negara ini.
Pada Reses Bersama enam anggota Dewan dari Fraksi PKB di Joglo Pondok Pesantren Hasyim Asyari Bangsri, Senin lalu, Gus Nung juga menyampaikan selama ini pemerintah lebih banyak memperhatikan pendidikan formal.
Reses anggota FPKB, diikuti KH Nuruddin Amin, Kholis Fuad (Ketua Fraksi PKB) Moh Siroj (Wakil Ketua Fraksi PKB), Miftahurroqib (Sekretaris Fraksi PKB Jepara), serta Nur Hamid, dan Ahmad Sholihin.
Kegiatan dengan tema sosialisasi UU Pesantren dan Mubes kepesantrenan, dihadiri KH Badawi Basyir (Dewan syuro PKB Jawa Tengah), Ida Nur Sa’adah (Fraksi PKB Provinsi JAwa Tengah), Hindun Anisah (Wakil Sekjend DPP PKB), serta Mustafid–Staf Ahli Anggota Komisi VIII DPR RI Fathan.
KH Badawi Basyir berbicara tentang peran Pesantren dan santri dalam kancah perubahan global. Terkait dengan UU Pesantren yang baru, diharapkan peran Kyai dan santri semakin strategis.
“Jangan sampai UU tersebut malah dimanfaatkan oleh kelompok yang sejak awal menolak keberadaan UU pesantren. Dalam sejarahnya Pesantren selalu beriringan dengan peran Negara,’’ katanya.
Mustafid berbicara tentang proses pembuatan UU Pesantren dari mulai awal sampai disahkannya UU tersebut. sedangkan Ida Nur Saadah bicara tentang peran PKB Provinsi dalam mengawal dan mengusung serta mensukseskan UU Pesantren di tingkat Jawa Tengah.
Terakhir Hindun Anisah menyoroti tentang peluang pesantren untuk berperan aktif serta menyiapkan diri sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)-nya terbit, sebelum peluang ini diambil oleh kelompok lain.
Dipaparkan, Pesantren di Jepara berjumlah 305 buah, yang sudah berizin sebanyak 208, yang mengisi emis sekitar 70 persen. Sisanya belum diketahui berapa yang belumberizin atau hanya tinggal plangnya saja. Semuanya milik NU.
Substansi UU pesantren salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Secara historis maupun secara kualitas pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul daripada lembaga pendidikan lainnya dan bahkan punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan indoensia.
Pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. Dengan diundangkannya UU pesantren No 18 Tahun 2019 lulusan pesanren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa.(SRM)