JEPARA, suaramuria.com – Pesantren perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk menghadapi pandemi Covid-19 pada saat new normal diberlakukan. Pondok pesantren butuh anggaran khusus untuk menghadapi kondisi itu.
Wakil ketua DPRD Jepara yang juga Ketua DPC PKB Jepara KH Nuruddin Amin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengintegrasikan Pesantren dan tempat ibadah dalam kebijakan New Normal.
Pemda Jepara harus memperhatikan sektor pendidikan yang sangat dibutuhkan bagi perkembangan pendidikan anak, termasuk pesantren yang proses belajar mengajarnya memang dilakukan secara komunal.
BACA JUGA : Kasus Baru Covid-19 di Jepara Melonjak Usai Lebaran
Politisi yang akrab disapa Gus Nung ini menilai, selama berlangsungnya pandemi covid 19, pondok pesantren yang berjumlah 303 mengalami dampak yang signifikan.
Sekitar 20 ribu santri dipulangkan, sementara mayoritas wali santri yang memiliki tingkat ekonomi ke bawah juga tidak memiliki kemampuan fasilitas pembelajaran daring. Bahkan, iuran bulanan juga tidak mampu dibayarkan.
Di sisi lain, pesantren juga harus memikirkan kelangsungan hidup para pengajarnya. “Oleh karena itu, pesantren yang tetap melakukan aktivitas pembelajaran ini memerlukan anggaran untuk operasional dan bantuan lainnya yang dapat membantu keberlangsungan lembaga,” terangnya.
Panduan Teknis
Hal lain yang juga penting dilakukan adalah, sosialisasi panduan teknis dari pemerintah mengenai penerapan New Normal. Terutama dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, agar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran covid 19.
“Secepatnya, kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Jepara dan para stakeholders, untuk mengantisipasi dan mencari solusi bersama. Diharapkan pondok pesantren dengan segala potensinya dapat tetap mensupport pembinaan akhlak anak bangsa,” tuturnya.
Baginya, pemerintah harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren. Ia mencontohkan fasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab. Kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren juga harus dipenuhi. Terutama untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari.
Selain itu penyediaan sarana dan prasarana belajar dan penyiapan standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (protap), petunjuknya serta alokasi anggaran khusus selama masa new normal.
“Apalagi Pemerintah Kabupaten Jepara, telah menganggarkan dana sebesar Rp 203 milyar. Anggaran ini harus dikawal agar dapat dialokasikan tepat sasaran,” jelasnya. (SRM)