KUDUS,suaramuria.com – Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Salah satunya dengan menggandeng seniman ketoprak untuk ikut terlibat mengedukasi warga agar tak membeli rokok ilegal.
Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat melalui pementasan ketoprak yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kudus di lapangan Desa Tanjungkarang, Jati, Senin (24/10) malam.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pertunjukan ketoprak ini tak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat. Lebih dari itu, hadirnya para seniman ketoprak ini juga bisa menjadi kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui seni dan budaya perlu juga dilakukan.
BACA JUGA : Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Via Paket Online
“Pertunjukan seni dan budaya ini bisa dikemas secara kreatif dan komunikatif dalam menyampaikan informasi maupun pesan yang penting untuk diketahui masyarakat, termasuk ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” katanya.
Selain pesan yang tersirat dapat disampaikan dan diterima masyarakat dengan baik, Hartopo menilai pertunjukan ini dapat mengangkat potensi seni dan budaya, khususnya seni pertunjukan rakyat yang ada dimasyarakat.
Hartopo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.
Apalagi kondisi saat ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan khususnya infrastruktur Kabupaten Kudus akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215.
“Kudus adalah penyumbang devisa terbesar. Total 36 triliun disumbangkan ke pusat. Kenapa disumbangkan, karena produk rokok Kudus dirasakan oleh seluruh penjuru nusantara,” katanya.
Dikatakanya, dana tersebut dikembalikan ke Provinsi Jateng hanya 2 persen dari total yang disumbangkan ke pusat. Itupun harus dibagi secara merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Kita dapat kembalian dana yang paling besar diantara wilayah lainnya, mencapai 174 miliar, namun tidak bisa digunakan sesuai kebijakan kita,” terangnya.
Sesuai PMK
Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah ditetapkan peruntukannya sesuai PMK nomor 215. Pemerintah Daerah hanya bisa mengikuti aturan tersebut.
“Semenjak ada pandemi Covid sampai sekarang peraturan selalu berubah, saat ini turun PMK 215 yang mengatur peruntukan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kita hanya bisa mengikutinya, karena semua telah diatur oleh pusat,” terangnya.
Sementara itu, Devi Ulfa salah seorang masyarakat yang turut menyaksikan pagelaran seni budaya Ketoprak mengaku sangat senang dapat menyaksikan hiburan usai 2 tahun tak diselenggarakan akibat pandemi.
“Alhamdulillah akhirnya ada hiburan rakyat lagi, artinya pemulihan ekonomi juga sedang berjalan. Semoga ekonomi Kudus makin menggeliat dan kembali normal pasca badai pandemi,” ungkapnya. (srm)