Pengembangan Kasus PDAM Kudus Diambil Alih Kejati

0
pengembangan kasus pdam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustriningsih. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Pengembangan kasus PDAM Kudus mulai diambil alih Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustriningsih mengatakan, pelimpahan ini dilakukan karena alasan minimnya SDM penyidik di Kejari Kudus.

Rustrininingsih membantah pelimpahan ini disebabkan adanya tekanan politik. Hal ini menjawab rumor adanya intervensi dalam penaganan kasus ini. Menurut Rustriningsih, pertimbangan keterbatasan SDM menjadi penyebab utama pelimpahan pengembangan kasusu ini ke Kejati Jawa Tengah.

“Selain itu, ada satu tahanan kami yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi akan lebih efektif jika pengembangan kasus ini diambil alih oleh Kejati Jawa Tengah. Pengembangan kasus ini mulai ditangani Kejati, pekan lalu,” katanya.

BACA JUGA : Pengembangan Kasus PDAM Kudus Diambil Alih Kejati

Rustriningsih menambahkan, pelimpahan kasus ini hanya sebatas pada pengembangan kasus saja. Untuk penanganan T yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, tetap ditangani oleh tim penyidik Kejari Kudus.

“Penyidikan tersangka T sudah sampai pada penyusunan berkas, serta pelengkapan alat bukti. Dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka T akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Tersangka T yang oknum pejabat PDAM Kudus saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kudus. Kejari sudah memperpanjang masa penahanan T. “Masa penahanan 20 hari pertama sudah habis. Masa penahanan kami perpanjang lagi,” katanya.

Seperti diberitakan, T terjaring OTT Kejari Kudus atas dugaan kasus suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan saksi juga sudah diminta keterangannya, termasuk Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini.

Penggeledahan Koperasi

Jumat lalu, Kejari Kudus melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

BACA JUGA  PDAM Kudus Kenalkan Kartu Sakti, Ada Diskon Pembelian di 108 UMKM

Terkait penggeledahan kantor koperasi milik O, Jumat lalu, Rustriningsih mengatakan, itu dilakukan untuk melengkapi bukti yang ada. Penggeledahan itu dilaukan atas dasar keteramgan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

“O masih berstatus sebagai saksi. Kami memang melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di koperasi milik O. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak ditahan,” katanya. (SRM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini