Pengancam Kades Tlogorejo Bakal Dijerat UU ITE

0
Pengancam Kades Tlogorejo
SURAT KUASA : Izzudin Arsalan, Kuasan Hukum Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Winong Lasman menunjukkan surat kuasa dalam penanganan kasus dugaan pengancaman dari oknum LSM.

PATI, suaramuria.com– Kasus dugaan pengancaman kepada Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Winong, Lasman terus berlanjut. Kuasa hukum Kades Tlogorejo sendiri tengah menyiapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat pelaku.

Hal itu seperti disampaikan oleh Izzudin Arsalan, Kuasa Hukum Lasman kepada awak media kemarin. Kasus itu sendiri saat ini pun telah diadukan ke kepolisian resor (Polres) Pati.

“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk pak Lasman akan mengawal kasus ini sampai selesai. Saat ini proses klarifikasi, pengumpulan bukti-bukti tambahan serta permintaan saksi tengah dilakukan,”terangnya saat konferensi pers di Kantor Pasopati Rabu (9/9) kemarin.

Rupanya selain mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku juga disebutkan sempat mengaku sebagai wartawan. Izzudin pun akan mendalami klaim dari pelaku tersebut.

Untuk mengawal kasus tersebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Pihaknya juga menyebut sudah menyiapkan produk hukum untuk menjerat pelaku. Payung hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sangkakan itu karena pelangarannya dilakukan melalui transaksi elektronik, kami akan menggunakan pasal 29 UU ITE junto. Pasal 45B UU 19/2016,” jelasnya.

Pengancam Kades Tlogorejo yang coba dijerat dengan UU ITE itu bisa terancam dikenakan penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta. Akan tetapi, karena pelaku ini mengaku oknum LSM dan oknum Jurnalis, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnya di Kesbangpol.

“Apabila pelaku ini ternyata tidak mempunyai legalitas tersebut, maka akan kami juncto-kan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,”imbuhnya.

BACA JUGA : Kades Tlogorejo Dapat Ancaman Pembunuhan

BACA JUGA  Tempat Kos Disewakan untuk Kumpul Kebo

Dirinya mengaku akan serius mengawal kasus tersebut hingga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

“Kami berharap agar dapat menjadi efek jera dan pelaku menyadari bahwa tindakannya adalah tindakan yang salah,”imbuhnya.

Seperti diketahui kasus tersebut ramai setelah Kades Tlogorejo, Kecamatan Winong Lasman mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang yang mengaku oknum LSM.Resah dengan ancaman tersebut, pihaknya pun melaporkannya ke kepolisian. Pengancam Kades Tlogorejo itupun coba dijerat dengan UU ITE.(srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini