

KUDUS, suaramuria.com – Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan pelat merah harus bersabar. Di saat nakes rumah sakit swasta mulai menikmati pencairan dana insentif nakes, para nakes di faskes milik pemerintah di Kabupaten Kudus belum mendapatkan hak yang sama.
Alokasi dana insentif penanganan pasien Covid-19 belum diterima merata oleh tenaga kesehatan di rumah sakit di Kabupaten Kudus. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menyebutkan, baru tiga rumah sakit yang menerima alokasi dana insentif.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, nakes yang telah menerima pencairan dana insentif nakes bertugas di Rumah Sakit Mardi Rahayu (RSMR), RS Aisyiyah, dan RS Islam Kudus.
Andini mengatakan, alokasi dana insentif yang telah cair yakni untuk Maret, April, dan Mei. “Untuk fases milik Pemerintah anggaran dari Kementerian Kesehatan turun melalui mekanisme keuangan daerah,” katanya.
BACA JUGA : Dana Insentif Tenaga Kesehatan Rp 5,01 Miliar Segera Cair
Sementara untuk faskes swasta, lanjut dia, anggaran langsung turun dari Kemenkes ke rumah sakit. Proses verifikasi tenaga kesehatan di rumah sakit swasta langsung ditangani Kementerian Kesehatan.
“Dana insentif dialokasikan di APBN, hanya mekanisme pencairannya berbeda untuk faskes pemerintah dan swasta. Di Kudus baru tiga rumah sakit yang mendapat kucuran dana insentif ini,” katanya.
Andini mengatakan, Pencairan mengacu Keputusan Menteri Kesehatan 447/2020. Secara garis besar, dana insentif tidak hanya untuk bulan Maret sampai dengan Mei saja, namun bisa mengajukan untuk bulan-bulan berikutnya.
Hanya saja untuk jumlah dana insentif, pihaknya belum mengetahui apakah sesuai usulan awal atau tidak karena yang memverifikasi. Untuk pemenuhan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah, Kudus mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 5,01 miliar.
“Saat ini, tahapan anggaran tersebut masuk ke DPA perubahan sudah dilalui sehingga pencairannya tidak perlu menunggu lama,” katanya.
Nilai Insentif
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.
Terpisah, Direktur Utama RSMR Kudus dokter Pujianto membenarkan bahwa dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 sudah diterima dari pusat. Rinciannya, dana insentif Maret sebesar Rp 170,45 juta untuk 56 karyawan, April sebesar Rp 982,61 juta untuk 206 karyawan, dan Mei sebesar Rp 980,34 juta untuk 235 karyawan.
“Untuk insentif bulan Juni dan Juli 2020, katanya, baru dalam proses penyusunan berkasnya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Direktur RSI Sunan Kudus Ahmad Syaifuddin. Ia membenarkan jika dana insentif untuk tenaga kesehatan sudah diterima dari pusat untuk periode bulan Maret, April dan Mei 2020. (SRM)