Penanganan Dampak Covid-19 Masih Sporadis

0
penanganan Covid-19 masih sporadis
Ketua DPRD Kudus Masan (foto :dok/suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Kudus dinilai masih sporadis. Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kebijakan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus masih terpusat di sektor hulu saja.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, penanganan dampak di sektor hilir masih banyak terabaikan. “Penanganan dampak Covid-19 masih sporadis atau sepotong-sepotong. Ini akibat anggaran yang dialokasikan tidak dibagi secara proporsianal di sektor hulu dan hilir,” kata Masan.

BACA JUGA : Loper Suara Merdeka Terima Bantuan Sembako

Ditemui usai mengikuti rapat koordinasi di Command Center Pendopo Kabupaten Kudus, Senun (27/4), Masan mencontohkan, selama ini penanganan dampak Covid-19 masih terpusat di Dinas Kesehatan dan rumah sakit saja. Padahal dampak domino Covid-19 sudah meluas di tingkat lapisan masyarakat terbawah.

“Anggaran yang ada masih terpusat di Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Padahal sektor hilir harus ditambak. Pasar tradisional misalnya, tempat berkumpulnya masyarakat berbagai lapisan. Contoh kecil kesadaran penggunaan masker masih rendah,” katanya.

Hamprir 90 warga yang berada di pasar enggan disiplin menggunakan masker. Dinas yang mengurusi pasar pun masih kesulitan realokasi anggaran untuk penanganan dampak Covid di sektor ini.

“Jika dinas tidak diberi anggaran secara proporsional. Sama saja masyarakat digiring untuk semua ke rumah sakit. Semua harus segera, minimal ada sosialisasi diikuti tindakan nyata di masyarakat,” katanya.

Penanganan Dampak Covid-19 di Pasar

Di pasar misalnya, selain pembagian masker, tempat cuci tangan dengan sabun perlu diperbanyak. “Realokasi anggaran menjadi kewenangan penuh Plt bupati. Sudah lah tidak ada pembangunan juga tidak apa-apa, yang penting penanganan Covid-19 terstruktur. Tidak sporadis dan sepotong-sepotong seperti ini,” katanya.

Seperti diberitakan, Pemkab Kudus kini tengah melakukan realokasi anggaran besar-besaran merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Mendagri dan Menteri Keuangan). Dalam SKB itu diatur pemangkasan anggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen.

BACA JUGA  313 Desa di Pati Salurkan BLT Dana Desa

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani melihat Pemkab Kudus masih setengah-setengah dalam melakukan realokasi anggaran. Menurut dia, anggaran yang sudah jelas ada saja masih lamban realisasi kegiatannya. Pengadaan APD misalnya, ia menilai Kudus sangat lamban.

“ Padahal ini sudah jelas anggarannya. Yang ada saja masih kebingunan melaksanakan, ini masih berencana memangkas pos anggaran lainnya. Kalau kami silakan saja, ini murni kewenangan Plt Bupati untuk melakukan pemangkasan anggaran,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini