KUDUS,suaramuria.com – Pemkab Kudus menyalurkan bantuan kesejahteraan bagi para pemuka agama sebesar Rp 3,5 miliar. Bantuan itu diserahkan kepada imam, khatib, marbot masjid, pemuka agama Kristen, penjaga vihara, penjaga gereja, dan pemuka agama Budha, Kamis.
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (24/11). Hadir para imam, khatib, marbot masjid maupun pemuka agama lainnya pada penyerahan bantuan tersebut.
“Total nilai bantuan sebesar Rp 3,5 miliar yang disalurkan kepada 3.580 orang. Untuk nilai bantuan masing-masing sebesar Rp1 juta,” kata Hartopo.
BACA JUGA : 100 Ahli Waris Terima Santunan Kematian, Bupati : Akses Pencairan Dipermudah
Hartopo menambahkan, bantuan kesejahteraan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Pemkab Kudus kepada pengurus dan pemuka agama. Meskipun anggaran yang dimiliki masih fokus untuk penanganan COVID-19, namun upaya peningkatan kesejahteraan tetap mendapat perhatian.
Hartopo menambahkan, nilai bantuan pasti akan meningkat jika nanti kemampuan anggaran daerah meningkat.
“Meskipun selama ini pengabdian secara ikhlas dan tanpa pamrih, namun Pemkab Kudus tetap memberikan apresiasi kepada para pengurus dan pemuka agama karena perannya yang besar di masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, anggaran sebesar Rp 3,5 miliar itu bersumber dari APBD Kudus dan tambahan dari Baznas sebesar Rp53 juta.
Ia memastikan bahwa program tersebut tetap akan dijalankan pada tahun depan, karena merupakan salah satu program kerja saat kampanye.
Validasi
Untuk pencairan dana bantuan tersebut, para imam, marbot, maupun khatib di Kecamatan Kota Kudus bisa langsung dicairkan di pendapa. Sedangkan untuk imam, marbot, dan khatib dari delapan kecamatan lainnya dilakukan di masing-masing kecamatan.
Untuk pemuka agama lain, seperti Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, dan Budha, pencairannya dilakukan di Kantor Kementerian Agama masing-masing kecamatan.
Sebelum penyerahan bantuan, pemkab juga melakukan validasi. Hasil validasi itu dituangkan dalam keputusan bupati tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi data imam masjid, imam mushala, dan marbot masjid serta untuk non-Muslim di Kabupaten Kudus.
Para penerima bantuan tersebut tidak boleh berstatus PNS, TNI, maupun Polri. Mereka juga tidak menerima tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus.
Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah Afief Mundzir yang hadir pada penyerahan bantuan itu meminta pengurus BWI Kudus segera melakukan mitigasi wakaf. Artinya, pengelolaan dan pendataan wakaf harus optimal.
Hal itu dimaksudkan agar wakaf terjaga dengan baik sehingga apabila terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menimbulkan masalah.
“Tantangan pengurus baru, yaitu mitigasi wakaf. Jadi bisa waspada jika nanti ada tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol,” jelasnya. (srm)