

KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus mengangkat 77 Plt kepala desa menyusul pengajuan izin kades yang maju di Pilakdes serentak 19 November 2019. Mereka akan mulai bertugas terhitung mulai Jumat (1/11/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Adi Sadhono mengatakan, mereka diberi kewenangan khusus dalam pengelolaan keuangan desa.
Dari total 116 desa yang menggelar Pilkades serentak, sebanyak 77 kepala desanya memutuskan maju kembali. Sementara 39 kades lainnya tidak mendaftar Pilkades serentak. Plt kades yang ditunjuk sebagian berasal dari sekretaris desa.
“Ada juga yang diangkat dari perangkat desa. Mereka bertugas mulai tanggal 1 sampai 19 November. Sebab izin cuti yang diberikan bupati untuk kades yang maju lagi hanya sampai tanggal 19 November,” kata Adi Sdhono.
BACA JUGA :Jelang Tiga Pekan Coblosan, Puluhan Desa Belum Cairkan Anggaran Pilkades
Adi menambahkan, sebanyak 77 Plt kades itu diberi kewenangan khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa karena saat ini masih ada desa yang belum mengajukan pencairan dana desa. Ada sebanyak 20 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa.
Data PMD Kabupaten Kudus juga menyebutkan, dari sebanyak 116 desa yang menggelar Pilkades 51 desa belum mengajukan bantuan keuangan untuk menggelar Pilkades. Adi mengatakan, jka Plt tidak diberi kewenangan khusus, maka nanti tidak bisa melaksanakan Pilkades.
“Untuk mengantisipasi agar desa tetap bisa mengajukan pencairan dana desa maupun bantuan keuangan Pilkades, dalam Perbup dan SK penunjukan disebutkan jika para Plt memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Seperti diberitakan,Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp 9,280 miliar untuk menggelar Pilkades serentak. Anggaran tersebut dialokasikan kepada desa yang menggelar Pilkades, sesuai proporsi jumlah pemilih.
Penghitungan alokasi bantuan keuangan untuk Pilkades ini dihitung dari jumlah pemilih di desa itu dikalikan sebesar Rp 15 ribu per pemilih. Jumlah bantuan keuangan untuk Pilkades kepada pemerintah desa jumlahnya bervariasi.
Bantuan keuangan (Bankeu) paling kecil diberikan kepada Desa Kauman, Kecamatan Kota sebesar Rp 5,2 juta. Bantuan keuangan paling banyak diberikan kepada Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae sebesar Rp 187,7 juta.
Sementara itu, Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran dana desa untuk sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus sebesar Rp 139,077 miliar. Pencairan dana desa dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 40 persen. “Untuk saat ini yang diajukan pencairan yakni dana desa tahap ketiga. Masih ada sbeanyak 20 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa dan 51 desa yang belum mengajukan anggaran Pilkades,” kata Adi. (SRM)