Pemkab Kudus Pangkas 50 Persen Belanja Daerah

0
suara muria Pemkab Kudus Pangkas 50 Persen Belanja Daerah
Pemkab Kudus Pangkas 50 Persen Belanja Daerah

KUDUS, suaramuria.com – Anggaran belanja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus bakal dipangkas hingga 50 persen. Realokasi anggaran belanja itu dilakukan akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, OPD ditenggat sudah menyisir anggaran untuk dirasionalisasi maksimal pada Jumat, 24 April 2020.

“Anggaran yang dipangkas yakni pada pos belanja modal dan belanja barang dan jasa. Setiap OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi anggaran sesuai dalam SKB 2 menteri,” kata Eko, Kamis (16/4/2020).

BACA JUGA : Anggaran Dipangkas, Proyek Fisik Mandek

Data Pemkab Kudus menyebutkan, dari total belanja daerah pada APBD 2020 sebesar Rp 1,9 triliun, total belanja modal ditetapkan sebesar Rp 297,603 miliar. Sementara pos belanja barang dan jasa sebesar Rp 393,449 miliar.

Dengan adanya rasionalisasi anggaran, diperkirakan anggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa yang dipangkas bisa mencapai Rp 345 miliar.

“Kami sudah membuat surat edaran ke semua OPD agar menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tersebut,” katanya.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COvid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dalam SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang jasa minimal 50 persen dan rasionalisasi belanja modal minimal 50 persen.

“Kami hanya memberi rambu-rambu sesuai ketentuan dari pusat. Jadi, kami persilahkan masing-masing OPD menindaklanjutinya,” katanya.

BACA JUGA  Dua Ketua Tim Kampanye Inginkan Pilbup Damai

Dalam Keputusan Bersama tersebut, komponen belanja barang/jasa yang bisa dirasionalisasi meliputi biaya perjalanan dinas, belanja barang habis pakai untuk keperluan kantor, cetak penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan, biaya makan minum rapat, hingga hibah yang diserahkan ke masyarakat.

Gaji ASN

Sementara, untuk komponen belanja modal yang dapat dirasionaliasi, diantaranya pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung, rehab dan perbaikan gedung, hingga pembangunan infrastruktur.

Disinggung untuk belanja pegawai, kata Eko, berdasarkan ketentuan tersebut, sejauh ini untuk gaji ASN masih aman. Rasionalisasi hanya akan dilakukan pada pengurangan tunjangan penghasilan para ASN agar tidak melebihi tunjangan penghasilan di tingkat pemerintah pusat.

Disebutkan, dalam SKB tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemotongan gaji ASN. “Yang ada hanya penyesuaian agar daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN atau tunjangan kinerja daerah disesuaikan agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,” ujarnya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini