

KUDUS, suaramuria – Kenaikan target pajak daerah menjadi Rp 29 miliar pada tahun ini, membuat Pemkab Kudus memutar otak menggenjot pendapatan. Pemkab Kudus memilih opsi menaikkan tarif pajak, seperti pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, tarif PBB belum pernah direfisi sejak 2013. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) mengalami kenaikan dari tahun kenaikan.
BACA JUGA : 2020, Pemkab Bangun Mal Pelayanan Senilai Rp 11 Miliar
Perubahan besaran NJOP itu untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui pos Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Kami menaikkan tarif PBB dengan menyesuaikan NJOP, karena memang sejak 2013 belum pernah ada revisi atas tarif PBB,” kata Eko.
Eko menjelaskan, NJOP dengan nilai sampai dengan Rp 1 miliar, dikenakan tarif PBB sebesar 0,1 persen. Khusus untuk NJOP dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dikenai tarif pajak sebesar 0,2 persen.
Penerapan tarif pajak baru ini pun berdampak munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Hal ini karena tekena perubahan tarif pajak dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen, sebab adanya penambahan total NJOP yang terbilang signifikan.
Direncanakan Sejak 2018
Eko mengatakan, Pemkab Kudus sudah berencana menaikkan NJOP 2018 lalu. Namun rencana itu batal. Karena target pendapatan daerah tahun ini naik signifikan dari Rp 23 miliar (2019) menjadi Rp 29 miliar (2020), mau tidak mau NJOP harus ditinjau ulang.
Kenaikan NJOP diperkirakan berkisar antara 20 persen dari nilai sebelumnya. Sasaran kenaikan NJOP difokuskan di jalan utama Kabupaten Kudus mulai Alun-alun ke timur (Jalan Sudirman) hingga perbatasan Kabupaten Pati, Alun-alun ke Selatan (Jalan A Yani) sampai perbatasan Kabupaten Demak, dan Alun-alun Kudus ke barat hingga perbatasan dengan Kabupaten Jepara.
BPPKAD telah melakukan simulasi penghitungan rencana kenaikan NJOP ini. Dari simulai itu, ditemukan sekitar 400 wajib pajak yang kemungkinan akan menerapkan “reklas” karena munculnya perubahan tarif.
Pasalnya, dengan kenaikan tersebut, banyak objek pajak yang mengalami kenaikan tarif lebih dari 100 persen. Terutama nilai tanah bangunan yang sebelumnya senilai hampir Rp 1 miliar.
“Dari pemetaan kami total ada sebanyak 425 wajib pajak. Jika nanti NJOP jadi dinaikkan, mereka dimungkinkan untuk mengajukan keringanan pajak, karena mengalami kenaikan lebih dari 100 persen,” kata Eko. (SRM)