KUDUS,suaramuria.com – Pemkab Kudus tahun ini membuka lowongan sebanyak 514 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah lowongan PPPK itu, sebanyak 411 formasi yang dibuka diantaranya merupakan formasi guru.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, proses pendaftaran dalam pengadaan itu dibuka sejak Senin – Minggu (31/10-13/11).
Setelah pendaftaran akan dilanjutkan seleksi administrasi hingga Selasa (15/11) dan pengumuman hasil seleksinya pada Rabu – Kamis (16-17/11).
BACA JUGA : Buka Orientasi, Hartopo Pesan PPPK Bekerja Ikhlas
“Untuk formasi guru bentuknya pengadaan bukan seleksi. Kebutuhannya untuk guru SD dan SMP,” katanya.
Dalam edaran pengumuman pengadaan PPPK itu ada syarat khusus, yakni pelamar prioritas pertama adalah eks tenaga honorer KII, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Semua persyaratan itu harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan guru tahun 2021 kemarin.
Sementara untuk syarat umum antara lain harus warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun, tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis, serta sejumlah persyaratan lainnya.
Selain guru, Pemkab Kudus jug amembuka sebanyak 88 lowongan tenaga kesehatan PPPK. Formasi nakes yang dibuka terdiri atas sebanyak 12 profesi dokter, 13 orang bidang, dan 18 orang perawat.
Semntara itu, 15 lowongan lainnya yakni untuk tenaga teknis. “Untuk petunjuk pelaksanaannya, kami masih menunggu arahan dari pusat. Sebab tahun ini ada perbedaan seperti untuk kebutuhan tenaga kesehatan langsung ditangani Kementerian Kesehatan langsung,” katanya. (srm)