Pemkab Kudus Anggarkan Rp 2 Miliar Dana Tanggap Bencana

0
149
Pemkab Kudus Anggarkan Rp 2 Miliar Dana Tanggap Bencana
Warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus bergotong royong memperbaiki atap rumah yang rusak akibat angin kencang, (foto : suaramuria)

KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus menyiapkan dana tanggap bencana sebesar Rp 2 miliar pada tahun ini. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, anggaran dana tak terduga itu bisa digunakan sewaktu-waktu.

Eko mengatakan, setiap tahun Pemkab mengalokasikan dana tanggap bencana sebesar Rp 2 miliar.

“Dulu pernah dianggarkan Rp 3 miliar, beberapa tahun terakhir dianggarkan Rp 2 miliar. Harapan kami anggaran tersebut memang tidak digunakan, dalam artian tidak ada bencana besar di Kabupaten Kudus,” kata Eko.

BACA JUGA : Hartopo Tak Tahu Ada Anggaran Mobdin Baru Pimpinan DPRD

Dana tak terduga terakhir kali digunakan untuk perbaikan fisik akibat banjir bandang dan tanah longsor di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, pada 2014. “Saat itu dana TT digunakan untuk perbaikan jembatan di Rahtawu yang putus akibat banjir dan tanah longsor,” katanya.

Disebutkan, dana tak terduga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana, maupun bantuan sosial seperti logistik dan obat-obatan. Hanya untuk pencairannya, harus ada penyusunan RAB (Rencana Anggaran Belanja – Red) dari OPD terkait.

Ia mencontohkan, jika misalnya ada usulan untuk perbaikan jembatan yang rusak akibat bencana, maka PUPR harus membuat RAB kebutuhan anggarannya untuk pengajuan pencairan dana tak terduga.

“Dari RAB tersebut, lanjut Eko, bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK) penggunaan dana tak terduga. Baru setelah itu dana tak terduga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang dimaksud,” katanya.

Untuk Cadangan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi D Muhtamat berharap dana tak terduga disiapkan untuk cadangan jika terjadi bencana besar yang membutuhkan penanganan segera. Ia pun berharap tidak terjadi bencana besar di Kabupaten Kudus.

BACA JUGA  Disdikpora Usulkan Dana Tak Terduga untuk Perbaiki Kerusakan Sport Center

Namun, ia mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) lebih peka dengan kondisi di wilayahnya. Jika memang berpotensi besar mengalami bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau yang lainnya, bisa menyiapkan dana kebencanaan melalui anggaran desa.

“Anggaran desa boleh digunakan untuk dana kebencanaan. Karena itu sangat penting bagi setiap desa yang berada di wilayah rawan bencana mengalokasikaan anggaran kebencanaan pada APBDes,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini