JEPARA, suaramuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun Anggaran 2020 kepada legislatif. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, di Ruang Paripurna, Jumat (4/9) lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno, bersama Wakil Ketua KH Nuruddin Amin. Dari unsur eksekutif, Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko. Hadir pula sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Saat membacakan sambutan Bupati Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, penyusunan rancangan KUPA Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk memberikan penjelasan serta informasi tentang berbagai perubahan asumsi dasar dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang ditetapkan sebelumnya.
Juga sebagai landasan atau dasar acuan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 –yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, untuk merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan, target, dan upaya-upaya dalam mencapai target pendapatan daerah, kebijakan perencanaan belanja daerah, dan kebijakan perencanaan pembiayaan daerah.
Dalam KUPA dan PPAS-Perubahan yang disampaikan, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, rencana perubahan pendapatan Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp2,28 triliun. Total proyeksi pendapatan itu diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp366,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,8 triliun, serta lain-Lain pendapatan daerah yang sah Rp103,68 miliar.
“Sementara rencana Belanja Daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS-P, diproyeksikan sebesar Rp2,45 triiliun,” kata Edy Sujatmiko.
Mulai dari belanja operasi Rp1,79 triliun, belanja modal Rp255,5 miliar, belanja tak terduga Rp46,59 miliar, dan belanja transfer Rp365,23 miliar. Defisit dari total proyeksi belanja dikurangi total proyeksi pendapatan yang mencapai Rp169,44 miliar, akan ditutup dari rencana penerimaan pembiayaan.
Bahas Tingkat Komisi
Wakil Ketua Dewan Pratikno mengatakan, rancangan KUPA dan PPAS P tersebut akan dibahas terlebih dahulu di tingkat Komisi. Selanjutnya Badan Anggaran DPRD, baru dilakukan pengambilan keputusan persetujuan.
Sementara itu, saat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi, Nur Hidayat dari Fraksi Nasdem mengingatkan agar pengajuan perubahan KUA PPAS bisa dilakukan lebih awal.
“Kalau bisa Juli sudah diajukan. Karena jika selalu di detik-detik akhir seperti ini, Dewan tidak punya cukup waktu untuk mempelajarinya,” kata Nur Hidayat.
Sementara Moh Sirodj dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mempertanyakan adanya beda perlakuan usulan dana hibah. “Banyak yang dihapus, tapi ada beberapa yang masih ada. Mestinya seragam, kalau dihapus, ya, dihapus semua. Kalau memang tetap ada, ya, jangan ada yang dihapus. Ini seperti mban cinde mban siladan (pilih kasih-red),” kata Sirodj.
Menanggapi hal ini, Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, keterlambatan penyampaian perubahan KUA PPAS karena menunggu selesainya pandemi Covid-19 untuk memastikan keberadaan pos-pos anggaran yang bisa dialokasikan dalam perubahan. “Tapi ternyata pandemi masih berlangsung sampai sekarang ini,” kata Edy.
Sedangkan pos-pos belanja hibah yang masih ada, menurutnya tinggal pos yang sudah proses penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. “Namun apapun, nanti bisa disepakati dalam pembahasan,” tambahnya. (SRM)