DPRD Kudus Gelar Kajian Ranperda dan Perda Toko Modern
KUDUS, suaramuria.com – Menjamurnya toko modern baru di Kabupaten Kudus mendapat sorotan wakil rakyat. Penerbitan IMB toko modern menjadi salah satu perhatian DPRD Kudus saat menggelar kajian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Perda Kabupaten Kudus.
Salah satu Perda yang dibedah ulang yakni terkait Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus.
Anggota Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kudus Muhtamat mengatakan, DPRD melakukan kajian perda tersebut menyusul maraknya pendirian toko modern baru di Kabupaten Kudus, belakangan ini.
“Banyak sorotan dari masyarakat, karena itu kami kaji ulang isi Perda tersebut,” katanya.
Muhtamat yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus menilai, Pemkab Kudus dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Kudus selama ini banyak melanggar Perda yang telah disahkan tersebut.
BACA JUGA : Gelar Workshop, DPRD Kudus Dalami LKPD di Era Pandemi
BPMPTSP terkesan berlindung dibalik penerapan perizinan secara daring atau online single submission (OSS).
“Memang benar semua perizinan bisa diajukan secara online melalui OSS. Namun kami juga berharap Pemkab Kudus melalui BPMPTSP tegas dalam mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan – Red). Sebab IMB menjadi pintu terakhir untuk penegakan perda ini,” katanya.
Melindungi Usaha Kecil
Jika Pemkab Kudus tegas dalam menerbitkan IMB, Muhtamat yakin menjamurnya toko modern di Kabupaten Kudus bisa dibendung. “Ini tergantung kemauan Pemkab Kudus bagaimana melindungi usaha kecil dan tidak terkesan melakukan pembiaran,” katanya.
Ia mencontohkan, pendirian pondok pesantren yang berada di lambiran sungai saja IMB sulit dikeluarkan. Jika dalam hal pendirian toko modern baru Pemkab Kudus berpedoman yang sama, maka ia yakin kondisi menjamurnya toko modern tidak seperti sekarang ini.
Ia mengaku pernah berdiskusi dengan BPMPTSP terkait toko modern Alfamidi yang menjamur di Kudus. “BPMPTSP mengkategorikan usaha itu sebagai mall bukan toko modern. Tapi jika mau jujur kita buka, usaha itu masih masuk kategori toko modern sehingga harus tunduk pada perda yang sudah disahkan itu,” katanya.
Sementara itu, hadir sejumlah akademisi dan ahli hukum pada kegiatan Kajian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Perda Kabupaten Kudus di Semarang, 31 Maret – 2 April 2021. Ahli Tata Negara dan Legal Drafting Umbu Rauta mengupas impilikasi materiil Ranperda dan perda Kabupaten Kudus.

Selain Perda tentang toko swalayan tersebut, tiga ranperda inisiatif juga masuk dalam pembahasan itu. Ketiga ranperda insiatif yang dikupas yakni Ranperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Kabupaten Kudus, Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kabupaten Kudus, dan Ranperda tentang Kawasan Olahraga di Kabupaten Kudus.
Pada kegiatan itu hadir juga Muhammad Junaidi akademisi, auditor hukum, ahli hukum tata negara yang memberikan pandangannya terkait implikasi formil dalam Ranperda dan perda tersebut.
“Kegiatan ini pada intinya kami mempelajari lebih awal terkait beberapa Ranperda inisiatif yang masuk dalam program legislasi daerah, agar betul-betul bisa mensejahterakan masyarakat dan mamajukan kudus,” katanya.
Gaet CSR
Muhtamat menambahkan, finalisasi Ranperda inisiatif tersebut telah mengerucut pada pelibatan swasta melalui CSR. Kedepan memang perlu dibuat perda khusus terkait CSR. Namun karena butuh proses yang cukup panjang, maka keterlibatan swasta akan dimasukkan dalam Ranperda inisiatif DPRD Kudus.
BACA JUGA
- DPRD Minta Aparat Turun Amankan Ibadah Hingga Tingkat Desa
- Lewat Paripurna, DPRD Kudus Usulkan Hartopo Jadi Bupati Definitif
Yang tak kalah pentingnya terkait pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2017, ia berharap Pemkab Kudus menjalankan dengan sebagaimana mestinya.
“Kedepan akan kami merekomendasikan perubahan dalam rangka melindungi perekonomian masyarakat kudus. Tentunya tanpa mengesampingkan peran investor dlm memakmurkan masyarakat kudus,” katanya.
Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan, Ranperda inisiatif yang telah rampung disusun masih dalam tahap finalisiasi. “Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan sehingga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” katanya. (srm)