JEPARA, suaramuria.com – Kasus pembunuhan sopir Grab Tri Ardiyanto, warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus pada Selasa (4/2) lalu, ternyata sudah direncanakan.
Tersangka Dedi Safi’i (DS) mengincar mobil korban honda jazz warna putih yang dikendarai korban.
Hal ini terungkap pada konferensi pers yang disampaikan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto di halaman Mapolres Jepara, Rabu (4/3). Menurutnya, tersangka sudah pernah bertemu dengan korban dan berniat menguasai mobil korban.
”Jadi korban telah diintai sebelumnya. Dia mengincar honda jazz warna putih,” ungkap Kapolres di depan awak media.
BACA JUGA : Layanan Skuter Listrik Incar Kudus
Sebelum kejadian pembunuhan sopir grab ini, tersangka meminta korban menjemputnya di depan salah satu swalayan. Tersangka kemudian meminta diantarakan ke rumah kontrakan korban. Order pengantaran korban dilakukan secara offline atau tidak menggunakan aplikasi secara online.
Sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka, korban diminta berhenti. Saat itulah, tersangka berusaha menguasai mobil korban dengan membunuh korban. Pembunuhan dilakukan dengan cara menusukkan pisau sebanyak dua kali dan dicekik.
”Selanjutnya korban dibawa ke kontrakan, dibungkus dengan selimut dan di ikat dengan pemberat batu bata,” katanya.
Korban kemudian baru dibuang di sungai Serang Welahan Drain (SWD) pada Rabu (5/2) pukul 04.00 pagi. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga Desa Bugo, Kecamatan Welahan di SWD Welahan pada Jum’at (6/2) sekitar pukul 06.00 pagi.
”Sebelumnya istri korban telah melaporkan ke Polres Kudus bahwa suaminya tidak pulang selama dua hari,” ungkap AKBP Nugroho.
Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan pelacakan dan menemukan petunjuk dari saksi bernama Harun Wijaya (HW) yang mengetahui tersangka dan korban pernah bersama. Setelah didalami, ternyata HW adalah perantara yang kemudian menjual kendaraan tersebut pada penadah.
Setelah dilacak, ternyata mobil tersebut telah dijual ke penadah pasangan suami istri TA dan DY. Sebelum dijual kendaraan berwarna putih tersebut berubah warnanya dengan cutting stiker warna hitam.
”Mobil tersebut dijual Rp 25 juta, tapi baru dibayar Rp 7 juta. Untuk mengubah warna, dipasang cutting stiker dengan biaya Rp 3 juta,” ungkapnya.
Tertangkap di Yogyakarta
Tersangka pembunuhan ini diamankan saat berada di Yogyakarta. Dedi diketahui tinggal di pondok penampungan anak jalanan. Atas kerja sama Polres Jepara dengan Polda Jateng dan DIY, polisi berhasil menangkap tersangka saat keluar mencari gula di sekitar lokasi persembunyiannya.
Satreskrim Polres Jepara kemudian membawa tersangka ke Jepara. Saat diturunkan di sekitar SWD untuk menunjukkan tempat dibuangnya barang bukti berupa pisau, tersangka sempat melakukan perlawan dan mencoba kabur.
”Polisi langsung menembak kakinya karena melawan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHP pasal 340 dan 365 dengan hukuman paling lama 25 tahun atau ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka Dedi Safi’i mengaku ingin menguasai mobil tersangka dan membunuh korban karenaterbelit masalah ekonomi. Ia mengaku berhutang Rp 200 juta terhadap rekannya. Rencananya hasil penjualan mobil tersebut untuk membayar hutang.
”Saya belum menikmati hasil penjualan mobil tersebut, karena baru dibayar Rp 7 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah sopir grab dari Jepara mendatangi Mapolres Jepara. Selain mereka ingin menyaksikan pembunuh rekan mereka serta bersilaturrahmi dengan Kapolres.
Ketua Komunitas Grab Car Jepara Murtanto menyampaikan terima kasih, kasus pengungkapan pembunuh rekannya dari Kudus ini dapat dilakukan secara cepat.
”Kami sempat cemas setelah kejadian tersebut, karena merasa bahaya bisa menemui kami di mana saja,” terangnya.
Di depan mereka, Kapolres pun berpesan agar seluruh supir ojol untuk selalu menggunakan aplikasi dan menolak permintaan order offline. Begitu juga dengan masyarakat yang hendak berpergian dengan ojol agar tetap memanfaatkan fasilitas order melalui aplikasi agar lebih aman. (SRM)