Pelarangan Pengaktifan Pesantren Disesalkan Legislator

0
pelarangan pengaktifan pesantren
Santri dari berbagai pesantren mengikuti pawai Hari Santri Nasional, beberapa waktu lalu. (Foto: suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Permintaan penundaan santri kembali ke pondok pesantren oleh Bupati Pati Haryanto disesalkan kalangan legislatif. Pelarangan pengaktifan kembali pesantren dinilai kurang arif dan dinilai tidak memahami pesantren.

“Pesantren tidak bisa serta merta dilarang mengaktifkan kegiatannya, itu tidak arif. Pemerintah seharusnya mengetahui sejelas-jelasnya tentang kondisi sesungguhnya pesantren, tidak asal mengambil keputusan dalam rapat,” ujar Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun, Minggu (14/6).

Dia menjelaskan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki sejarah panjang bagi bangsa ini. Kiprahnya membentuk karakter anak yang berakhul karimah, pesantren juga banyak menelurkan generasi unggul dan pemimpin bangsa.

BACA JUGA: FKPPK Siapkan Protokol Pengaktifan Kembali Pesantren

Wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menyarankan agar pemkab lebih memerhatikan pesantren, terutama di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Bukan sebaliknya, hanya memandang dari jauh serta memutuskan sesuatu yang menimbulkan kontroversi di kalangan santri dan ulama.

Muhammadun juga menyesalkan pelarangan pengaktifan pesantren jika pesantren dikonotasikan sebagai tempat jorok karena fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) serta ruang tidur yang kurang memadai. Dia menegaskan, tidak semua pesantren kondisinya seperti itu.

Jika terdapat ada pesantren dengan sarana dan prasarana (sarpras) kurang memadai, seharusnya direspon pemkab. Pemkab diminta turun dan mendatangi pesantren, melihat dari dekat kondisinya, serta berkomunikasi dengan para kiai pengasuhnya.

“Sarpras pesantren yang kurang kemudian dicarikan bantuan dan solusi. Selama ini perhatian tersebut saya lihat belum ada. Padahal pesantren sangat berharap dan layak untuk disentuh pemkab,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Haryanto meminta pesantren menunda pengaktifan kembali kegiatan belajar mengajar. Penundaan itu sampai ada regulasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA  Warga Asal Pati Diminta Tak Mudik

Selain belum ada aturan dan petunjuk dari Kemenag, dia beralasan tidak semua pesantren memiliki sarpras memadai sehingga dapat menerapkan protokol kesehatan. Fasilitas MCK dan ruang tidur santri di sejumlah pesantren sangat terbatas sehingga dianggap tidak dapat memenuhi protokol jaga jarak fisik (physical distancing).(SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini