PATI – Peristiwa pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan umum mengalami penganuliran setelah diumumkan di koran dan internet terjadi di Pati. Akhirnya tak kurang 40 orang CPNS yang menamakan diri ”Kelompok Internet I”, Selasa (4/4/2006) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) setempat.
Kedatangan mereka di Jl Dr Susanto diterima oleh pengacara Azam Jauhari SH dan Sundiman SH. Mereka mengadukan nasibnya dan berupaya mencari penyelesaian masalah yang kini sedang dihadapi setelah pengumuman kelulusannya sebagai pelamar dibatalkan panitia.
Padahal, kata Lukman Hakim, salah seorang di antara mereka, dari pengumuman yang dimuat salah satu koran lokal, namanya tercantum, dan dinyatakan lulus. Demikian pula, pengumuman yang diakses dari situs internet pun tak jauh berbeda.
Tetapi, pengumuman itu kemudian dinyatakan tidak berlaku, sehingga pengumuman yang menyatakan lulus ditunda sampai batas waktu tak ditentukan. Ternyata pada pengumuman kedua yang dipasang di papan pengumuman mulai Senin (3/4) lalu, nama mereka tidak masuk daftar yang dinyatakan lulus.
Hal itu tak jauh berbeda diungkapkan Santoso. Meskipun dia bukan pelamar, tapi kedatangannya ke LBH untuk mewakili kepentingan istrinya. Namun dia dalam hal ini baru konsultasi.
Pengacara Azam Jauhari mengatakan, kendati kedatangan para pelamar ke kantor baru konsultasi, tapi pihaknya sudah memberikan gambaran tentang langkah apa yang harus ditempuh, antara lain gugatan ke PTUN.
Sekda Ir H Sri Merditomo mengatakan, apa pun upaya yang dilakukan pelamar adalah hak masing-masing. ”Hal itu lebih baik dan kami menghormati upaya penyelesaian secara hukum,” ungkap dia. (Litbang SRM)