Pelaku Komersialisasi Los Terancam Kehilangan Hak Guna

0

KUDUS, suaramuria.com – Pemanfaatan los Pasar Rakyat, Desa Wergu Wetan, Kecamatan Jati diduga dikomersialkan. Pelaku komersialisasi los pasar terancam kehilangan hak guna.

Pasalnya, pedagang menempati los untuk berjualan secara gratis namun tidak boleh disewakan atau diperjualkanbelikan.

Dinas Perdagangan mengancam akan mengosongkan los dan bahkan mencabut hak penggunaannya apabila terbukti ada praktik tersebut.

Kadinas Perdagangan Sudiartik, ketika dikonfirmasi Suara Merdeka Senin (21/10) mengaku akan membuktikan terlebih dahulu kabar tersebut. Seandainya terbukti, pihaknya tidak segan bertindak tegas.

”Bisa dikosongkan atau dicabut hak penggunaannya,” katanya.

BACA JUGA : Kudus Rintis Sistem Pengelolaan Sampah Pasar Secara Mandiri

Sejak awal kebijakan penggunaan los sangat jelas. Tidak ada biaya untuk menempatinya. Pedagang cukup mendaftarkan ke Dinas Perdagangan dan kemudian diatur penempatannya. Beberapa bagian los yang belum ditempati sudah ada daftar pedagang yang mengajukan permohonan.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Puji, menyebutkan pernah ditawari seseorang untuk pindah ke los nomor 103. Dia harus membayar Rp 2,5 juta.

”Saya diberi waktu dua pekan untuk berpikir, hingga diberi kesempatan mengangsur sehari Rp 100 ribu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sudiartik kembali akan menelusuri kebenaran dan fakta-fakta yang ada. Sanksi tegas diberikan kepada pengguna yang terbukti menyewakan los kepada pihak lainnya.

Saat memantau Pasar Rakyat siang kemarin, Sudiarti dibuat berang dengan ulah sebagian pedagang yang berusaha membuka jendela mika pembatas dengan pembeli. Pembatas dipasang diantara pedagang-pembeli agar tidak terjadi kontak langsung sesuai protokol kesehatan.

”Tidak sekali ini saja mereka melakukannya,” jelasnya.

Setidaknya, mereka sudah diperingatkan lima kali sebelumnya. Pedagang yang membandel langsung diminta memasang pembatas mika sesuai ketentuan. Seandainya masih membandel, mereka akan dikenakan sanksi lebih tegas.

BACA JUGA  Harga Telur Naik, Bupati Sebut Dampak Bantuan Non Tunai

”Protokol kesehatan harus dipatuhi di saat pandemi,” tandasnya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini