JEPARA,suaramuria.com – Pernikahan usia anak perlu dicegah karena banyak memicu persoalan rumah tangga. Belum siapnya pasangan usia anak dari sisi kedewasaan dan kematangan menjadi pemicunya.
Perlunya mencegah pernikahan usia anak ini mengerucut pada kegiatan sosialisasi yang digelar Pimpinan Daerah Aisyiyah ( PDA) Kabupaten Jepara.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak itu Kepala Seksi Perindungan Anak (PA) Bidang PPPA Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto.
BACA JUGA : Angka Pernikahan Dini di Jepara Tinggi, ini Langkah MKKS
Dalam paparannya Muji mengatakan, mereka yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Batas minimal usia perkawinan laki- laki dan perempuan adalah 19 tahun,” terangnya.
Muji mengatakan, perkawinan usia dini, atau yang belum genap 19 tahun perlu dicegah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Selain itu, dampak psikologis pada pasangan pernikahan usia anak juga kerap muncul. Mereka yang menikah pada usia anak kera sulit menjalankan perannya sebagai istri, ibu, suami, atau ayah secara baik.
Selain itu merea juga kerap masih bergantung dalam kebutuhan ekonomi. “Pasangan usia anak juga kerap mengalami cekcok hingga KDRT (kekerasan dalam rumah tangga – Red). Selain itu banyak lagi persoalan psikologis yang muncul pada pernikahan usia anak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PDA Jepara Sri Utami dalam sambutannya mengajak seluruh kader Aisyiyah untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan usia dini.
“Perlu juga orang tua menjalankan pendampingan kepada anak agar selamat dari bahaya kurangnya pengasuhan anak,” katanya. (srm)