28.4 C
Kudus
Kamis, 16 Januari 2025
BerandaPatiPati Bentuk Komisi Irigasi, Dorong Pertanian Berkelanjutan

Pati Bentuk Komisi Irigasi, Dorong Pertanian Berkelanjutan

- Advertisement -spot_img

PATI, suaramuria.com – Pemkab Pati mendorong pertanian berkelanjutan melalui pembentukan komisi irigasi. Komisi Irigasi Pati ini, menurut Bupati Pati Haryanto peting untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Sebagai daerah berbasis pertanian, katanya, Pemkab Pati memberi perhatian atas potensi tersebut. Untuk menjaga sekaligus mengembangkannya, Bupati Haryanto menekankan penerapan sistem pertanian berkelanjutan.

“Potensi pertanian Pati sangat besar, sehingga berkontribusi mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan bagi daerah maupun nasional. Perlu pengelolaan dan pengembangan sistem pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya saat mengukuhkan Komisi Irigasi Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (20/10).

BACA JUGA  :Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian Digelar Bapeltan Jateng

Dalam kesempatan itu, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana juga hadir. Mereka merupakan unsur dalam Komisi Irigasi Provinsi Jawa Tengah.

Bupati menyatakan, pembentukan Komisi Irigasi Pati didasarkan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M2015 tentang Komisi Irigasi. Selain itu mengacu pada  Keputusan Bupati Pati Nomor 611/2424 tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Pati.

Haryanto mengemukakan, potensi pertanian di daerahnya didukung empat sumber air irigasi besar. Itu meliputi sumber air dari Jratun Seluna, Sungai Juwana, Waduk Seloromo, dan Waduk Gunungrowo.

“Selaku kepala daerah saya mendukung keberadaan Komisi Irigasi demi terwujudkan kebijakan dan sistem pengelolaan irigasi berkelanjutan,” katanya.

Rencana Kebijakan

Lebih lanjut dia menjelaskan, Komisi Irigas berfungsi untuk merumuskan rencana kebijakan dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi. Termasuk merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien untuk pertanian dan keperluan lain.

Komisi Irigasi terdiri atas unsur pemerintah dan non-pemerintah. Untuk non-pemerintah meliputi wakil induk/gabungan perkumpulan petani pemakai air (IP3A, GP3A) dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.

BACA JUGA  Pemkab Rembang Salurkan Puluhan Alsintan Untuk Kelompok Tani

“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Perlu partisipasi masyarakat, terutama organisasi petani dan pemerhati pertanian dalam pembangunan sistem irigasi yang baik,” tandasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini