

KUDUS, suaramuria.com – Rencana pemberlakukan retribusi parkir nontunai di kompleks “Sport Center” Wergu Wetan Kudus perlu dikaji secara matang. Ketua DPRD Kudus Masan menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan.
Masan mengatakan, kawasan sport center adalah ruang publik yang diperuntukkan sebagai sarana rekreasi dan olahraga untuk masyarakat umum.
Pemberlakukan parkir nontunai tentunya membutuhkan perangkat baik yang harus disediakan oleh pemkab maupun masyarakat umum.
BACA JUGA : Komisi B Kecewa Pengelolaan Pariwisata Minim Terobosan
Masan mengatakan, seperti apa bentuk perangkat tersebut harus disosialisaiskan dengan baik kepada masyarakat. Apakah warga harus memiliki kartu seperti untuk pembayaran jalan tol, menurut Masan, tentu tidak semua warga memiliki kartu untuk pembayaran nontunai.
“Juga perlu dilihat siapa mayoritas warga yang sering ke sana. Jangan-jangan setelah diberlakukan kebijakan itu malah sepi. Harus dikaji secara matang setiap kebijakan yang akan diambil,” kata Masan.
Ide pemberlakukan retribusi parkir nontunai disampaikan Plt Bupati Kudus Hartopo saat meninjau kawasan Sport Center, Kamis lalu. Disebutkan, akses masuk di kawasan tersebut akan dibuat satu pintu. Akses keluar kawasan itu juga dibuat secara terpisah.
Masyarakat yang hendak memasuki kawasan tersebut harus membayar layanan parkir dengan menggunakan uang elektronik. Kebijakan ini digulirkan untuk mendongkrak pendapatan dari sektor retribusi parkir.
Ia mengakui target penerimaan daerah tahun 2020 memang naik sehingga harus berupaya memenuhi target tersebut. Salah satunya mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir yang selama ini memang banyak terjadi kebocoran.
BACA JUGA : Dari Timbunan Sampah Menjadi Taman Cantik di Tepi Kali Gelis
Keberadaan pedagang kaki lima di kawasan itu juga juga akan ditata kembali. Termasuk permainan anak-anak yang belum pernah berkontribusi terhadap pemerintah daerah. Sejauh ini, sudah ada kesepakatan nilai kontribusi permainan anak, yakni sebesar Rp 600 ribu per hari.
Jumlah Pemasukan
Dengan kontribusi sebesar itu, maka dalam setahun diperkirakan dari wahana permainan mencapai Rp 219 juta. Jumlah pemasukan tersebut, belum termasuk retribusi pedagang kaki lima dan parkir yang masuk ke kompleks sport center.
“Kami ingin pendapatan daerah meningkat. Masyarakat juga perlu memahami bahwa pemasukan tersebut nantinya juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan dalam penerapan pembayaran nontunai, akan menggandeng Bank Jateng.
Meskipun demikian, uang elektronik dari bank mana pun memungkinkan untuk dipakai dalam pembayaran parkir. “Tarif yang akan diberlakukan sesuai dengan Perda Parkir Khusus, yakni sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil,” katanya. (SRM)