KUDUS, suaramuria.com – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus hingga awal 17 November 2020 mencapai Rp 106,79 miliar atau 98,75 persen. Pemkab Kudus menargetkan pajak daerah sebesar Rp 108,15 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, banyak sektor usaha yang mulai bergeliat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
“Kami mencatat sudah banyak pos penerimaan pajak yang realisasinya melampaui target, meskipun ada pula yang masih kosong dan realisasinya masih sangat rendah,” katanya melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana.
BACA JUGA : DPRD Respons Positif Proyeksi PAD Kudus Naik 22 Persen
Pos penerimaan yang masih kosong, yakni pajak pengambilan bahan galian golongan c/mineral bukan logam dan batuan. Pos penerimaan pajak sarung burung walet juga baru terealisasi Rp 7,97 juta dari rencana Rp 17,8 juta.
Untuk bahan galian golongan C, kata dia, hingga kini memang belum ada izin dari Pemprov Jateng. Aktivitas galian C pun belum normal seperti sebelumnya.
Sementara untuk sarang burung walet, kata dia, ada satu perusahaan besar yang tutup dan yang ada sekarang perusahaan kecil dan pemasukan yang diterima sebelum masa pandemi, sedangkan saat pandemi sepi transaksi.
Pos Penerimaan
Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Pemkab Kudus juga mengutip pajak dari pajak reklame dan pajak penerangan jalan.
Sektor pajak daerah lainnya yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Pos penerimaan pajak yang sudah melampaui target, yakni PBB, pajak parkir, dan pajak reklame. Selain itu, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel juga melampaui target. “Untuk pos lainnya rata-rata sudah mendekati target,” katanya.
Ia optimistis pada akhir bulan Desember 2020 bisa melampaui target. “Masih ada siswa waktu dua bulan untuk mengejar target pendapatan pajak daerah,” katanya. (srm)