

KUDUS, suaramuria.com – Setelah disidak Komisi C DPRD Kudus Senin lalu, Pemkab Kudus memastikan bangunan pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pabrik itu rencananya akan digunakan oleh perusahaan asing asal Korea Selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Revlisianto Subekti mengatakan, bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
“Prinsipnya jika ada pengajuan IMB akan kami proses. Namun untuk pabrik tersebut baru mengantongi NIB, IMB belum ada. Sepertinya masih tersandung persoalan lahan saluran milik Pemprov Jawa Tengah tersebut,” katanya, Kamis (26/12/2019).
Disebutkan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Jateng. Untuk mengurus IMB perusahaan harus lebih dulu mengantini izin persetujuan dari Pemprov Jateng, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru).
“Untuk mengurus itu tentu membutuhkan waktu. Pada 16 Desember lalu Pemkab Kudus telah melayangkan surat ke gubernur untuk berita acara serah terima dari Dinas Pusdataru Jawa Tengah kepada Dinas PUPR Kabupaten Kudus,” katanya.
Setelah terbit izin persetujuan itu, Pemkab Kudus baru bisa memberikan IMB. “Untuk penegakan aturan tentu menjadi ranah kewenangan OPD lainnya,” katanya.
Komisi C Sidak Lokasi Pabrik
Seperti diberitakan, Komisi C DPRD Kudus menggelar sidak ke lokasi pabrik setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan saluran irigasi yang melintas di kawasan pabrik diuruk.
Saluran selebar 2 meter dengan panjang sekitar 100 meter itu kemudian dibelokkan ke arah berat persis di depan pabrik. Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 meter.
Revlisianto mengatakan, di wilayah Jekulo saat ini telah masuk investasi baru. Sejumlah bangunan pabrik sudah dibangun tak jauh dari pabrik komponen sepatu yang disoal tersebut. “Untuk pabrik yang lain sudah mengantongi IMB,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan mengatakan, komisinya segera memanggil petinggi PT Dewi Citra Sejati sebagai pemilik pabrik tersebut. “OPD terkait juga akan kami panggil untuk memastikan kegiatan investasi yang masuk telah memenuhi syarat perzianan yang berlau,” katanya. (SRM)