

KUDUS, suaramuria.com – Kepolisian Resor Kudus melakukan pendalaman dugaan kasus penganiayaan anak oleh ayah tirinya. Polres Kudus telah mengamankan Noviansyah (40) warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara yang indekos di Kecamatan Jati.
Polisi melakukan tes kejiwaan tersangka untuk mengetahui kondisi psikologis NV. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi saat mengunjugi SW, bocah malang yang diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya, mengatakan, Kepolisian terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan UU No. 24/2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga,” katanya.
BACA JUGA :KPPN Kudus Tolak Gratifikasi
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya diduga terjadi di sebuah indekos, di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Korban berinisial SW yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga telah mendapatkan penyiksaan dari ayah tirinya.
Perlakuan itu diterima sejak lama hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya. Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut diketahui oleh guru ngajinya yang mendatangi tempat tinggal korban setelah diketahui tidak masuk selama lima hari.
Setelah ditemukan, ternyata kondisi anak tersebut mengalami luka lebam yang diduga akibat kekerasan serta korban juga mengakui pernah disundut rokok dan kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya.
Warga sekitar yang geram dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke Polres Kudus.
Ibu korban kekerasan yang merupakan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak, sedangkan tersangka bekerja sebagai tukang parkir.
Apresiasi Warga
Polres Kudus mengapresiasi warga yang memberikan respons cepat dengan segera melapor ke Polisi. “Memang ini lah harapan kami, masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar untuk saling mengawasi. Ketika dalam berumah tangga terjadi ketidakharmonisan untuk lapor kepada warga lainnya,” katanya.
Dalam kunjungannya tersebut, Kaporles yang hadir bersama jajaran Polres Kudus membawa hadiah sejumlah barang untuk korban seperti sembako, bola, tas sekolah, dan sejumlah uang. Setelah dilakukan tes kejiwaan, korban kini dititipkan kepada tetangganya. (SRM)