

KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus meneken nota kesepahaman (MoU) penataan pertanahan di Kabupaten Kudus. MoU ini sekaligus menjadi cara Pemkab Kudus untuk mengoptimalkan pendapatan pajak tanah.
MoU ditandatangani oleh PLT Bupati Kudus Hartopo, Kepala BPPKAD Eko Djumartono dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus Heri Sulistiyo.
Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan, nota kesepahaman itu mengatur tentang teknis sertifikasi tanah dan fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kudus.
BACA JUGA : Klaim Biaya Pasien Covid-19 Tak Jelas, Rumah Sakit Kelimpungan
Dalam MoU tersebut juga mengatur bentuk dukungan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis (PTSL), redistribusi tanah, pemberdayaan hak atas tanah masyarakat atau bina penerima tanah.
“Termasuk juga untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak tanah di Kudus dan pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT),” kata Eko, Rabu (17/6).
Eko menambahkan, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah pengoptimalan pajak daerah. “MoU ini sebagai langkah awal mutasi guna mensinergikan data untuk pengoptimalan pajak daerah, sehingga data dari BPN dengan data Pemkab menjadi sama,” katanya.
Wujudkan Road Map Pertanahan
Kepala Kantor BPN Kudus Hery Sulistiyo menambahkan, MoU ini penting untuk mewujudkan Road Map kabupaten lengkap melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini sekaligus untuk peningkatan kualitas data.
“Diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa dan kelurahan, sehingga menghasilkan data yang lengkap. Selanjutnya terbentuk data Kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi Kabupaten lengkap,” katanya.
Penataan road map kabupaten lengkap ini dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan rampung 2023. Tiga kecamatan yang menjadi target tahun depan yakni Kecamatan Undaan, Jekulo, Kaliwungu, dan Dawe.
Penataan pada tahun 2022 dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gebog, Dawe, dan Kota. Penataan di tiga kecamatan lainnya yakni Bae, Mejobo, dan Jati dilaksanakan tahun 2023.
Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sambutannya mengatakan, Mou ini penting sebagai bentuk integrasi perpajakan dan pertanahan. Integrasi tersebut mutlak dilakukan untuk percepatan pelayanan.
“Kuncinya koordinasi dan komitmen. MoU ini penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta dapat memudahkan penyelesaian jika terjadi permasalahan dalam hal pertanahan di Kabupaten Kudus,” katanya. (SRM)